Cara bayar biaya PBB melalui BRImo, tanpa janji dan bisa dilakukan di rumah

Jakarta (JurnalPagi) – Setiap tahunnya, masyarakat pemilik tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu tanah kosong, rumah tinggal atau ruko, tarifnya ditentukan sesuai keadaan yang ada.

Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB untuk penerbitan pajak terbesar adalah 0,5%. Pada tahun 2024, pemerintah juga mengalokasikan potongan PBB untuk sektor pertanian, kehutanan, dan pertambangan yang terkena dampak bencana.

Namun masih ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Apabila wajib pajak mengalami kerugian usaha dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, maka ia dapat memperoleh pengurangan PBB maksimal 75%.

BRI: Setoran Tunai ATM Naik 24,5% di Lebaran 2024

Usai Lebaran, Kelola Keuangan Secara Cerdas dengan Buka Rekening Tabungan BRI

Kemudian, apabila Wajib Pajak yang subjek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang tidak wajar, berkesempatan mendapatkan diskon PBB hingga 100%.

Selain dua syarat di atas, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lama 6 bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT).

Oleh karena itu, hindari menghentikan pembayaran saat membayar PBB karena Anda bisa dikenakan denda atau penyitaan jika terlambat membayar. Setelah SPPT ada di tangan, segera buka BRImo untuk membayar PBB.

Tanpa keluar rumah dan ke KPP, berikut cara bayar PBB lewat BRImo.

Cara bayar PBB lewat BRImo

1. Login ke BRImo, pilih “Billing”.

2. Klik pada “PBB”.

3. Klik “Pembayaran Baru” di bawah

4. Masukkan data yang diperlukan mulai dari lokasi tanah dan bangunan serta nomor objek pajak

5. Konfirmasikan jumlah faktur

6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi

7. Pembayaran PBB berhasil

Pelanggan dapat membayar PBB hingga 21 tahun pada paket BRImo. Jika ada denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan jumlah lain yang terutang oleh objek pajak pada tahun pembayarannya.

Selain cara di atas, Anda juga bisa menggunakan fitur BRIVA di BRImo.

1. Buka BRImo Anda

2. Cari fitur “BRIVA”.

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

4. Periksa tagihan

5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui ATM BRI, ATM BRI, AGEN BRILINK dan c-channel lainnya.

Jangan lupa download BRImo sekarang di Google Play Store, App Store dan Huawei App Gallery untuk merasakan kemudahan transaksi perbankan dalam genggaman Anda! Dengan BRImo, pembayaran tagihan jadi lebih mudah karena #BRImoEasySerbaguna.

BRI: Transaksi BRI meningkat 15% karena dampak bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri

BRI Ingin Tumbuh Pesat Sebagai Asuransi Umum

BRI Optimis Capai Target Penyaluran KUR 2024

Koresponden: Maria Rosari dei Putri
Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *