Asuransi mobil rusak: jenis dan cara klaim

Jakarta, Jurnalpagi – Asuransi mobil rusak penting sebagai bentuk perlindungan kendaraan roda empat kesayangan Anda.

Mobil sendiri merupakan kendaraan yang Anda gunakan sebagai sarana pergerakan untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, memiliki jenis pertanggungan ini sesuai kebutuhan harus dipertimbangkan mulai sekarang.

Simak kutipan selengkapnya di bawah ini beruang koala.

Baca juga: Cara cek asuransi mobil daihatsu, lihat 5 pilihannya disini

Apa asuransi untuk mobil yang rusak akibat bencana alam?

Asuransi mobil merupakan salah satu jenis perlindungan yang diberikan apabila terjadi kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan, baik kerusakan maupun kerugian.

Jika mobil Anda rusak akibat bencana alam, Anda bisa mengklaimnya melalui asuransi jenis ini.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipahami dengan jelas oleh pemilik mobil agar dapat menikmati manfaat perlindungan dari asuransi jenis ini.

Selain perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan, pemilik kendaraan juga dapat menambah manfaat perlindungan melalui perpanjangan asuransi.

Perlu dicatat bahwa ekstensi cakupan kerusakan mobil yang tersedia bervariasi, termasuk tanggung jawab pihak ketiga.

Karena manfaat ini merupakan perpanjangan atau manfaat tambahan, pemegang polis harus membayar lebih dalam bentuk premi. Itu karena manfaat asuransi melampaui apa yang umumnya dicakup oleh asuransi mobil.

Karena ini adalah add-on, pemilik mobil juga harus membayar biaya tambahan mobil tersebut. Namun, manfaat ini dapat dicairkan selama Anda mengasuransikan mobil.

Dalam hal ini, premi asuransi mobil juga berbeda tergantung jenis asuransi dan manfaat tambahannya. Sebaiknya segera hubungi penyedia asuransi terpercaya untuk mengetahui besaran premi yang harus dibayarkan.

Jenis asuransi mobil rusak

Secara umum, setiap pemilik mobil dapat membeli asuransi mobil risiko penuh atau asuransi mobil kerugian total. Berikut penjelasan lengkapnya.

  1. Asuransi mobil all risk

Disebut juga asuransi mobil komprehensif, ini adalah asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat akibat kecelakaan yang merugikan pemilik kendaraan.

Dengan asuransi ini, Anda tetap bisa mengajukan klaim meski untuk perbaikan mobil yang tergores atau tergores. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh tertanggung melalui klaim asuransi yang disetujui.

  1. Asuransi Total Loss Only (TLO).

Total loss only atau asuransi TLO berbeda dengan asuransi all risk karena hanya menanggung kerugian total lebih dari 75% dari nilai mobil sebelum kerugian terjadi.

Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa mengajukan klaim hanya untuk memperbaiki kerusakan ringan seperti tergores atau penyok.

Ini juga yang menjadi alasan mengapa Anda perlu benar-benar memahami jenis perlindungan yang didapat dari asuransi kerusakan mobil yang Anda pilih.

Perluasan asuransi mobil rusak

  1. Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Jika Anda ingin mendapatkan keuntungan lebih dari klaim asuransi mobil all risk yang menjamin ganti rugi kerusakan pihak ketiga, maka pastikan melengkapi asuransi mobil Anda dengan perpanjangan yang satu ini.

Jika kendaraan yang Anda asuransikan menyebabkan kerusakan pada pihak ketiga, tanggung jawab pihak ketiga ini memberikan perlindungan tambahan.

Jadi, ketika pihak ketiga mengajukan klaim atas risiko yang dialaminya akibat perbuatan Anda sebagai pemilik mobil, Anda tinggal mengajukan klaim asuransi.

Nantinya, perusahaan asuransi akan bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada pihak ketiga.

Hal ini menciptakan rasa tenteram dan aman bagi pemilik kendaraan, karena tidak perlu takut menanggapi tuntutan pihak ketiga yang dapat dibawa ke ranah hukum.

  1. Melukai diri pengemudi dan penumpang

Cara klaim asuransi ini sebenarnya tidak jauh berbeda antara satu perusahaan asuransi mobil dengan perusahaan asuransi lainnya.

Namun, Anda juga harus memperhatikan bahwa setiap penyedia asuransi memiliki persyaratan yang berbeda.

Nah, untuk mengetahui cara mengajukan asuransi, silakan hubungi perusahaan asuransi terpercaya Anda untuk melindungi dari risiko yang terjadi pada kendaraan kesayangan Anda.

  1. Bencana alam seperti angin topan, topan, tanah longsor dan hujan es

Salah satu alasan mengapa asuransi ini harus diperpanjang adalah ketidakpastian masa depan yang bisa berbahaya.

Ini termasuk perlindungan terhadap bencana alam seperti angin topan, angin topan, tanah longsor dan hujan es.

Nah, dengan memilih jenis perpanjangan ini, pemilik mobil bisa mengajukan klaim ganti rugi biaya perbaikan/garansi jika mobil rusak karena sebab-sebab di atas.

Jadi, jika mobil tertimpa pohon saat badai, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya perbaikan yang tinggi karena ada perusahaan asuransi yang menanggung kerusakan tersebut.

Baca juga: Lihat asuransi mobil terbaik, tips dan saran di sini

  1. Bencana alam berupa gempa bumi, gunung meletus dan tsunami

Selain itu, ada perpanjangan yang menanggung biaya ganti rugi/perbaikan kendaraan yang berisiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Dengan begitu, saat mobil Anda menjadi korban bencana, Anda bisa langsung menghubungi bengkel perusahaan asuransi tersebut untuk kemudian mengajukan klaim asuransi Anda sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kerusuhan dan kerusuhan

Mengingat hari esok yang tidak pasti, maka Anda perlu melindungi kendaraan roda empat Anda dari kerusakan akibat huru-hara dan huru-hara.

Dalam hal ini, jaminan yang diberikan meliputi kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, lockout, konflik, revolusi, dan pemberontakan rakyat.

Panduan Klaim

1. Asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

Jika ingin mengajukan klaim atas mobil yang rusak akibat bencana alam, peserta asuransi mobil TLO harus menyediakan dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Polis asuransi asli dan fotokopi
  • Asuransi tersebut terkait dengan perluasan perlindungan terhadap bencana alam sebagaimana tercantum dalam polis asuransi
  • Fotocopy SIM Card, STNK, BPKB dan KTP
  • Kirimkan kronologi yang mencakup informasi tentang kapan, di mana, dan bagaimana kendaraan itu rusak
  • Formulir aplikasi yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Foto bukti kerusakan mobil akibat bencana alam disebutkan dalam kronologi tertulis
  • Biaya risiko Anda untuk klaim mulai dari Rp 250rb hingga Rp 300rb

Langkah-langkah pendaftaran aplikasi asuransi adalah sebagai berikut:

  • Siapkan laporan kerusakan dari pihak berwenang setempat, yaitu polisi di sekitar tempat kejadian
  • Membawa bukti tertulis kronologis kehilangan kendaraan agar klaim dapat dikonfirmasi oleh perusahaan asuransi.
  • Bawa semua dokumen yang diperlukan seperti yang kami jelaskan sebelumnya
  • Mengisi formulir pengajuan klaim dengan benar dan ditandatangani
  • Serahkan semua persyaratan kepada pihak asuransi untuk ditindaklanjuti
  • Tunggu untuk menerima informasi tentang persetujuan klaim asuransi yang diajukan

2. Asuransi all risk atau komprehensif

Untuk semua pemegang polis hazard, berikut adalah beberapa persyaratan klaim asuransi yang harus dipenuhi jika terjadi kerugian akibat bencana alam:

  • Fotokopi KTP, STNK, SIM dan BPKB
  • Periksa ulang apakah asuransi mobil rusak meningkatkan manfaat asuransi bencana alam Anda
  • Sertifikat kerusakan
  • Dokumen berupa foto mobil yang rusak
  • Formulir aplikasi yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Biaya klaim atau biaya risiko pribadi mulai sekitar Rs 250.000 hingga Rs 300.000

Oleh karena itu, proses klaim mobil yang rusak akibat bencana alam untuk jenis asuransi all risk (comprehensive) ini adalah sebagai berikut:

  • Ambil foto untuk membuktikan bahwa mobil tersebut rusak
  • Siapkan kronologi kerusakan mobil secara lengkap dan benar secara tertulis
  • Kunjungi bengkel rekanan penyedia asuransi yang menerbitkan polis Anda
  • Isi formulir aplikasi dengan benar dan lengkap dengan tanda tangan
  • Lampirkan persyaratan aplikasi
  • Tunggu bengkel untuk mengkonfirmasi dengan penyedia asuransi
  • Setelah memastikan klaim pihak asuransi, bengkel akan memperbaiki mobil tersebut

Sedangkan untuk kehilangan mobil, silahkan selesaikan langkah-langkah klaim asuransi mobil berikut ini:

  • Laporkan kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan kepada perusahaan asuransi dalam waktu 24 jam
  • Sebutkan alasan hilangnya mobil secara tertulis
  • Laporkan kepada pihak yang berwenang dan lampirkan surat pernyataan dari pihak yang berwenang jika diminta oleh perusahaan asuransi
  • Bawa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar aplikasi

Banyak sekali pendapat tentang asuransi mobil rusak yang perlu Anda ketahui. Saya berharap ini akan berguna.

Baca juga: Manfaat asuransi mobil berdasarkan jenis produk, simak!

Baca berita FinTech dan Cryptocurrency Indonesia terbaru hanya di Jurnalpagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *