Aplikasi untuk posting resmi tersedia online

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan aplikasi pengoperasian pos layanan lainnya telah tersedia secara online bagi operator pos.

Direktur Pos Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Gunawan Hutagalung menjelaskan, layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam menangani permintaan operator pos di Indonesia.

Permintaan untuk mengetahui kinerja pos pelayanan lainnya hanya dapat dilakukan secara langsung on line kata Gonavan dalam siaran persnya, Rabu.

Komifo Ingatkan Sanksi Bagi Operator Pos yang Melanggar Aturan

Menurut dia, operator pos harus menyampaikan permintaannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memutuskan pengoperasian pos layanan lainnya.

Mereka harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Lainnya.

Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada ayat (2) pasal 8, beberapa dokumen yang harus disertakan oleh penyelenggara pos, seperti laporan pengendalian jaringan pos, pengukuran kerusakan dan keterlambatan pengangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir, laporan terkait dengan infrastruktur. Dilengkapi dengan kamera CCTV

Lalu ada laporan segel yang digunakan pada moda pelayaran dan tas pengiriman, pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan pemerintah, dokumen prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) berbagai pelayanan dan pengiriman.

Selain itu, dokumen struktur organisasi menjelaskan keberadaan unit khusus pengemasan kargo, dokumen yang menjelaskan proses operasional setiap metode pengangkutan, bukti penggunaan sistem pelacakan kargo dan salinan dokumen sertifikat.

Ratusan Operator Pos Dapat SP3 dari Kominfo

Persyaratan ini diperlukan sebagai upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan surat dinas demi kepentingan pemerintah, kata Gunawan.

Kepala Pos Bagian Umum PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, operator pos yang telah menyelenggarakan pos pelayanan lain tetap dapat menjalankan aktivitasnya.

Penyelenggara pos harus menjaga komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, yakni Permenkominfo No.3 Tahun 2023.

Apabila operator pos merasa memerlukan saran lebih lanjut, mereka dapat menghubungi petugas Pelayanan Terpadu Terpadu (PTSP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Anda bisa langsung menuju gedung induk Kementerian Komunikasi dan Informatika lantai 1 Jl. Medan Merdeka Bocah No 9 Jakarta Pusat atau hubungi pusat panggilan 159,” jelas Gonavan.

Kominfo Tegur 101 Operator Pos yang Tak Bayar KPLPU

Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *