Ahli: Kasus “amicus curiae” mempunyai kekuatan moral yang tinggi

Juga tidak ada kekuatan hukumnya. Namun, terdapat kekuatan moral yang sangat besar di sana

Jakarta (JurnalPagi) – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Solistiwati Irianto mengatakan postingan tersebut amicus curiae atau Sahabat Mahkamah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewibawaan moral yang tinggi.

“Tidak ada yang mempunyai kewajiban untuk melamar amicus curiae Juga tidak ada kekuatan hukumnya. Namun, terdapat kekuatan moral yang sangat besar di sana.

Katanya, pihak-pihak yang mengaku berteman dengan pengadilan adalah orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan.

Ia mencontohkan seniman dan budayawan yang mengutus amicus curiae. Menurut dia, mereka sukarela melindungi konstitusi.

Terkait hal tersebut, Feri Amsari, pakar hukum tata negara, juga menjelaskan: amicus curiae Hal tersebut merupakan tradisi hukum dan bukan konsep formal yang diatur secara tegas dalam hukum acara pengadilan. Selain itu, tradisi ini juga diriwayatkan oleh pihak-pihak yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia mencontohkan Megawati Sukarnoputri yang mengajukan diri untuk pindah agama amicus curiae Selasa (16/4). Menurut dia, Megawati berhak menyerahkan diri karena dia bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Bu Mega bukan peserta pemilu, bukan pihak dalam perkara, yang menjadi partai adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega mungkin salah satu yang mengutus. amicus curiae,” Dia berkata.

Ia juga menegaskan, siapa pun dari kubu pendukung pemohon, tergugat, atau pihak terkait boleh mengirimkannya. amicus curiae Karena itu hanya tradisi.

MK diketahui menerima puluhan surat tersebut amicus curiae dari berbagai pihak sebelum sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4), namun lembaga hanya akan mengkaji masukan yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Amicus Curiae Melewati batas waktu yang ditentukan, tetap diterima Mahkamah Konstitusi, namun tidak diuji oleh Hakim Konstitusi. Jadi, hanya ada 14 amicus curiae yang dikirimkan kepada juri MK.

Koresponden: Nadia Putri Rahmani
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *