Jakarta (JurnalPagi) – Plt. Eko Novi Arianti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak terpancing untuk menjalani gaya hidup di luar kemampuan.
“Gaya hidup yang sesuai dengan keadaan kita, sesuai kemampuan kita, agar tidak tergiur pinjaman (pinjaman online),” kata Eko Novi Arianti dalam wawancara media di Jakarta, Jumat.
Menurut Eko Novi Arianti, KemenPPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dalam kegiatan sosialisasi program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Mereka punya program untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program pemerintah, jadi kami serahkan pada mereka,” katanya.
Pinjaman Online Dominasi Pengaduan YLKI Sepanjang Tahun 2022
Ditemukan 80 pegadaian tanpa izin dan 80 pinjaman sepanjang Desember
Selain itu, KemenPPPA juga menggandeng berbagai organisasi sosial antara lain Asosiasi Pembantu Wanita Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dan Ashoka untuk mengedukasi masyarakat.
“Kita tidak bisa (mendidik) masyarakat secara langsung, tapi kita bisa melalui lembaga yang bisa masuk ke masyarakat,” kata Eko Novi Arianti.
Ia mengatakan, KemenPPPA juga telah menghubungkan radio komunitas yang memiliki akses ke desa-desa untuk menyiarkan konten edukasi agar masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman memahami akibat dari perbuatannya.
“Itu yang bisa kita gunakan, tapi konten yang perlu dimasukkan adalah tentang apakah itu kompak tetapi sangat penting untuk tujuan dan kita perlu tahu apa teknis dan implikasinya. Itu yang perlu kita lakukan. Mari beri tahu mereka, kata Eku Novi yang juga menjabat sebagai asisten deputi pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya Kementerian PPPA.
Pokja Penanaman Modal akan menindak 618 pinjaman ilegal hingga November
Anggota DPR Dukung Polri Bongkar Perusahaan Pinjaman Ilegal
Pengkhotbah : Anita Premata Devi
Editor: Arafozon Saptiolda A