Wamenkominfo: Penyusunan Perpres tentang kecerdasan buatan memerlukan payung hukum yang lebih kuat.

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Waman Kominfo) Nezar Patria mengumumkan perlunya menyiapkan peraturan presiden tentang kecerdasan buatan (AI) agar Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang lebih kuat dan komprehensif tentang penggunaan kecerdasan buatan. .

“Saat ini sedang dipersiapkan menjadi peraturan presiden untuk memberikan penegakan yang lebih kuat dan komprehensif,” kata Nezar pada seminar “Perkembangan Terkini Kecerdasan Buatan: Kecerdasan Buatan Generatif, Pertimbangan Etis, Menjelajahi Pengalaman Global” Fakultas Filsafat. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Nizar, hal ini bisa menjadi upaya untuk memperbaiki ekosistem kecerdasan buatan di tingkat nasional. Pekan lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan arahan menteri tentang etika kecerdasan buatan.

Wamenkominfo dorong pengembangan etika AI dalam dunia pendidikan

“Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat dalam waktu dekat yang tidak hanya akan mengurangi risiko AI, namun juga memperkuat ekosistem AI lokal kami,” jelas Nezar.

Terkait arahan etika AI, Nezar mengatakan permintaan dan undangan yang ditujukan kepada para pegiat industri tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kecerdasan buatan nasional Indonesia yang dituangkan dalam strategi kecerdasan buatan nasional.

“Sebagai pedoman bagi organisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam mengaktifkan kebijakan AI mereka dan menggunakan data internal mereka selama aktivitas pengembangan dan penggunaan AI,” ujarnya.

Wakil Menteri Nizar Patria menjelaskan SE memiliki tiga bagian terkait, yakni nilai etika AI, penegakan nilai etika, dan akuntabilitas.

“Nilai-nilai etika seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan akuntabilitas sangat penting untuk dipertimbangkan organisasi ketika membuat atau mengadopsi teknologi berbasis AI,” ujarnya.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, penerapan nilai-nilai etika dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan dilakukan dengan tetap menjaga cita-cita etika. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika berpesan kepada organisasi untuk menerapkan langkah dan pengembangan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

“Kami mendorong organisasi untuk memastikan kepatuhan AI terhadap undang-undang dan peraturan, serta memberikan informasi kepada publik dan pemerintah sebagai cara untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengembangan dan penerapan AI,” kata Nezar.

Wamenkominfo Dorong Kolaborasi Ekosistem AI

Strategi Nasional AI perlu diperbarui agar bisa mengikuti perkembangan terkini

Perkembangan LLM di Indonesia Dapat Mengurangi Prasangka Penggunaan Kecerdasan Buatan

Editor: Natisha Andarningtias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *