Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika: Tony Blair menyerukan kepada Indonesia untuk mengembangkan peraturan kecerdasan buatan

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Waman Kominfo) Nezar Patria mengatakan Tony Blair melalui lembaga nirlaba Tony Blair Institute mengajak pemerintah Indonesia bekerja sama menyusun kerangka regulasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan. . (Kecerdasan buatan/AI) pembangkit.

Nezar mengatakan, Tony Blair saat berkunjung ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, menawarkan kerja sama dalam mengembangkan kerangka regulasi penggunaan kecerdasan buatan yang produktif.

“Tony Blair bilang begitu Kekhawatiran global Tentang pengaturan produktif kecerdasan buatan dan memberikan semacam kerjasama dengan Indonesia dalam rangka bertukar pendapat, bertukar pengalaman dan… mitra Untuk mengatur diskusi Kerangka hukumujarnya, Jumat, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nizar berpendapat bahwa Tony Blair melihat AI generatif sebagai inovasi menarik yang juga dapat membawa risiko tak terduga.

Oleh karena itu Tony Blair mengajak negara-negara, termasuk Indonesia, untuk bermitra dengan organisasinya untuk mengembangkan kerangka peraturan agar inovasi teknologi pintar dapat dimanfaatkan untuk memberi manfaat bagi banyak orang.

Nizar mengatakan Tony Blair Institute telah melatih 1.000 talenta digital dengan keahlian di bidang AI untuk membantu negara-negara mengembangkan kerangka kerja untuk merancang peraturan penggunaan AI.

Survei Tunjukkan Risiko Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan di Sektor Bisnis
Indonesia Bahas Penggunaan Kecerdasan Buatan di Forum Global

Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan khusus mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Namun Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan telah diterbitkan sebagai pedoman.

Arahan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik publik, dan penyelenggara sistem elektronik swasta yang memiliki kegiatan pemrograman berbasis kecerdasan buatan.

Nizar mengatakan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan perlunya regulasi mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Kami sedang mempertimbangkan apakah akan langsung ke jalur hukum atau mencoba secara vertikal terlebih dahulu dengan peraturan menteri. Ini sedang kami lihat di beberapa sektor,” kata Nezar.

RI Soroti Pentingnya Pengaturan Penggunaan AI di Militer
BRI Ungkap Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif untuk Optimalkan Layanannya


Redaktur: Meriati
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *