Uji penetrasi harian untuk menjaga keamanan sistem dan data KPU

JAKARTA (JurnalPagi) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, uji penetrasi rutin dilakukan untuk menjaga keamanan sistem dan data di situs Komisi Pemilihan Umum.

Saat dihubungi JurnalPagi, Kamis, Osman mengatakan, “Tentu saja kami melakukan mitigasi. Mitigasi artinya mitigasi risiko. Jadi kami melakukan yang namanya pengujian penetrasi dan kami lakukan secara rutin setiap hari.”

Usman menjelaskan, uji penetrasi tersebut mensimulasikan upaya penetrasi atau pembobolan sistem dan data di situs KPU. Jika ditemukan kelemahan dalam pengujian, langkah selanjutnya adalah memperbaiki kelemahan tersebut untuk meningkatkan keamanan.

Pengamat: KPU Harus Libatkan Banyak Pihak untuk Amankan Data Pemilu

Osman menyatakan, upaya mitigasi ini merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko ancaman siber terhadap sistem dan data di situs KPU.

Uji penetrasi ini dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN) dan KPU.

“Uji penetrasi ini kita lakukan bersama-sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN dan KPU. Dan menurut hasil uji penetrasi sejauh ini masih aman, karena kejadian (kebocoran data KPU) kemarin membuat kita berbenah. berkata: Sistem proteksi.

Osman menegaskan, sinergi dan koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPU dan BSSN dalam melakukan uji penetrasi merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko keamanan siber.

Meski hasil uji penetrasi sejauh ini menunjukkan keamanan yang baik, namun partai tetap berkomitmen melakukan upaya mitigasi seperti uji penetrasi ini untuk menjaga keamanan sistem dan data KPU selama periode pemilu 2024.

Pakar: KPU harus pastikan data tidak diretas untuk mencegah konflik sosial

Lebih lanjut Osman menambahkan, tugas utama Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah memastikan penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini KPU, melindungi datanya dengan baik.

Lanjutnya: Oleh karena itu, tugas Kementerian Kominfo adalah sebagai regulator, oleh karena itu ia adalah regulator, oleh karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika termasuk dalam undang-undang, jelas disebutkan dalam UU Perlindungan Informasi Pribadi bahwa mereka siapa katanya Siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan data pengelola sistem elektronik, dalam istilah “ini KPU”.

Osman menjelaskan, KPU mempunyai kewajiban untuk melindungi sistem dan datanya dari ancaman serangan siber.

Meski demikian, sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, dan KPU tetap berjalan. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dapat memberikan dukungan teknis jika diperlukan.

“Jadi misalnya KPU butuh bantuan teknis, tentu Kemenkominfo bisa membantu, BSSN juga bisa membantu. Misalnya sumber daya manusianya, lalu bantuan teknis bagaimana cara melindungi data di permintaan A bisa dilakukan.” pungkas Osman.

Pakar: Peretasan Sistem Bisa Turunkan Kredibilitas KPU di Mata Publik

Koresponden: Fetor Rochman
Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *