Tempat-tempat wisata di Aceh Barat ditutup untuk mencegah pelanggaran syariat Islam

Meulaboh (JurnalPagi) – Masyarakat di Kecamatan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Provinsi Aceh Barat, menutup akses ke tempat wisata pantai lokal sebelum awal tahun untuk mencegah pelanggaran syariat Islam.

“Penutupan akses ke tempat wisata ini untuk mencegah pelanggaran syariat Islam yang sudah lama diterapkan di Aceh,” kata Kapolsek dan Provinsi Al-Hasbah Wilayah Aceh Barat, Azim bersama Kabid. WH Lazuan di Meulaboh, Minggu. .

Ia menjelaskan, penutupan akses ke lokasi wisata Pantai Ujung Karang Mulabuh ini sebagai upaya menjaga kawasan dari praktik asusila dan pelanggaran berbagai undang-undang.

Tindakan menutup akses ke lokasi wisata juga dilakukan oleh masyarakat secara santun dan ramah, sehingga setiap orang yang ingin masuk ke lokasi harus memutar kendaraannya.

Warga Bandar Lampung Berduyun-duyun ke Pusat Kependudukan untuk Merayakan Tahun Baru

Usai penutupan oleh warga, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP WH, TNI, Polri, Polisi Militer dan pihak Aceh Barat lainnya juga melakukan patroli di dalam lokasi wisata.

Lazwan mengatakan: “Setelah penyisiran dan patroli, petugas dan tim gabungan tidak menemukan pelanggar syariat Islam di lokasi wisata karena tempat itu kosong.”

Meski tidak menemukan pelanggar, petugas kemudian juga memantau lokasi wisata kuliner di kawasan Tugu Prasamya Nugraha di kawasan pantai wisata Meulaboh Batu Putih.

Di lokasi, kata dia, petugas juga tidak menemukan pelanggaran atas arahan Forkampimda Aceh Barat yang melarang perayaan tahun baru, yang sejalan dengan penegakan hukum Islam yang sudah berlangsung lama di Aceh.

“Alhamdulillah, pada malam tahun 2022 hingga 2023, kami tidak menemukan pelanggar syariat Islam di Aceh Barat,” kata Lazwan.

Massa Bundaran HI Ramai Sambut Lebaran Nowruz
Titik Nol Yogyakarta Penuh Pengunjung di Malam Tahun Baru

Koresponden: Toko Dedi Iskandar
Editor: M. Hari Atmoko
Hak Cipta © JurnalPagi 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *