Lokasi POM Tanjungpinang sita 80 kosmetik ilegal, kalau pernah pakai, ini resikonya

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan Balai POM Tanjungpinang pada Selasa (23/4/2024) menyita 80 produk kosmetik dan perawatan kulit ilegal di Tanjung Uban, Bintan.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Bengkel Badan POM Tanjungpinang Irdiansyah mengungkapkan, awalnya ada informasi adanya penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM di Batam.

Kemudian, tim gabungan BPOM dan TNI Polri melakukan penggeledahan di Tim Rumah Cantik yang berlokasi di Tanjung Uban, Bintan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan 80 jenis kosmetik dan produk perawatan kulit seperti body lotion dan krim wajah tanpa izin edar. Irdiansyah mengatakan, produk tersebut didistribusikan di wilayah Kepulauan Riau.

“Bahan mentah skin care yang dibuat aman itu berasal dari China lalu dikemas ulang di dalam negeri. Padahal, dalam jangka pendek, produk kosmetik ini tidak berdampak langsung pada penggunanya. Namun dalam jangka panjang akan berbahaya dan berbahaya. menyebabkan kerusakan pada kulit, kecuali kandungan merkuri yang cepat terpengaruh.”

Hingga saat ini BPOM Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha produk kecantikan tersebut dan akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.


(Jika terus menggunakan kosmetik dan produk perawatan kulit tanpa izin edar yang mengandung zat berbahaya, dapat terjadi kemerahan, jerawat bahkan kanker kulit. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)

Risiko kesehatan dari kosmetik yang tidak sah

Tak dapat dipungkiri, peredaran kosmetik dan perawatan kulit ilegal terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kulit cantik seketika. Namun yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung zat terlarang dalam kosmetik sesuai dengan persyaratan teknis kosmetik sangat berbahaya bagi kesehatan.

Melansir dari Instagram BPOM disebutkan ada beberapa risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetik yang mengandung zat terlarang, seperti:

– Hidrokuinon menyebabkan efek achronosis yaitu kulit menjadi hitam, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

– Asam retinoat/tretinoin menyebabkan iritasi kulit, gatal pada kulit, bengkak, kemerahan, kering, terbakar atau mengelupas dan bersifat teratogen (menyebabkan cacat lahir pada janin).

– Resorcinol menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem kekebalan tubuh. Risiko penggunaan resorsinol pada kulit yang rusak atau teriritasi antara lain gejala dermatitis, iritasi pada mata, kulit, tenggorokan, perkembangan saluran pernapasan bagian atas, methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh), kulit membiru (sianosis). ). Kejang, peningkatan denyut jantung, penyakit asam lambung (gangguan pencernaan).

Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit. Hal ini menyebabkan bintik merah dan risiko resistensi antibiotik.

Fluocinolone dan steroid lainnya dapat menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan spesifik kelainan kulit, hipertrikosis, kepekaan terhadap cahaya, perubahan pigmentasi kulit, dermatitis kontak dan reaksi alergi seperti gatal, panas, kulit mengelupas dan kering, folikel Rambut menjadi bengkak atau meradang. (folikulitis), perubahan warna kulit dan pengencangan kulit.

– Merkuri menyebabkan kerusakan pada sistem pencernaan, sistem saraf dan ginjal. Jika merkuri digunakan terus menerus pada kulit dapat menyebabkan jerawat meradang, alergi, iritasi bahkan kanker kulit.

Melihat bahaya yang mungkin timbul, BPOM menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi dan menambah pengetahuan serta wawasan agar menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetik tanpa izin.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita


(YYY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *