DKI diminta menyaring secara ketat pendatang baru yang masuk ke Jakarta

Hanya untuk kepentingan jangka pendek, yakni pemilihan gubernur DKI

JAKARTA (JurnalPagi) – Anggota Komisi A DPRD DKI William Aditya Sarana meminta Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) DKI antara lain melakukan pengecekan pendatang baru di Ibu Kota untuk mencegah terjadinya inflasi data pada pemilihan gubernur (pilgub) tahun ini. ).

Oleh karena itu, Dukkapil harus mencermati hal ini, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta, kata William kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

William menjelaskan, bagi pendatang baru yang ingin mengajukan dokumen perpindahan tempat tinggal dari luar kota ke Jakarta, harus mengambil pilihan yang matang.

Dia menegaskan, pendatang yang menetap di Jakarta harus mengikuti prosedur dan peraturan kependudukan, seperti kewajiban menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.

Ia berharap ada upaya kehati-hatian dalam memperketat tata cara pindah tempat tinggal untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilihan gubernur DKI.

Artinya, ketika masyarakat berpindah alamat atau tempat tinggalnya, itu harus karena ingin tinggal di sana, bukan karena ingin memilih, ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan akan melakukan pendataan pemilih bersama Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan DKI pada pemilihan gubernur (Pilgub) DKI pada April mendatang untuk menyesuaikan data kependudukan.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menyatakan pemutakhiran pendataan bagi pemilih berusia 17 tahun akan diprioritaskan pada Pilkada DKI pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemilihan presiden daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

1. 27 Februari s/d 16 November 2024 : Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu.

2. 24 April s/d 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar calon pemilih.

3. 5 Mei s/d 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan sponsorship bagi pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei s/d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyesuaian daftar pemilih.

5. 24-26 Agustus 2024 : Pemberitahuan pendaftaran pasangan calon.

6. 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus – 21 September 2024 : Persyaratan Calon Peneliti.

8. 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.

9. 25 September-23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024 : Pemungutan suara;

Koresponden: Lutfia Miranda Putri
Editor: Eddie Sujatmiko
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *