Setelah penandatanganan Biden, larangan TikTok di Amerika Serikat semakin dekat

Jakarta (JurnalPagi) – Larangan aplikasi TikTok di Amerika Serikat semakin dekat karena hanya dalam waktu satu minggu, badan legislatif AS mengesahkan paket keamanan nasional menjadi undang-undang, termasuk rancangan undang-undang yang berpotensi melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat. melarang

RUU ini disetujui DPR pada Senin (21/4/4), kemudian pada Rabu (24/4) Senat juga menerimanya, kemudian ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden dan menjadi undang-undang.

Berdasarkan laporan GSM Arena, Kamis (25/4), terjadinya kejadian tersebut membuat langkah pelarangan TikTok semakin dekat.

Pengiklan TikTok Akan Tetap Setia Meski Ada Ancaman Larangan AS

Adanya ketentuan tersebut memberikan dua opsi bagi Bytedance, induk perusahaan TikTok, yakni opsi pertama menyerahkan TikTok kepada perusahaan AS dalam waktu sembilan bulan ke depan, yang dapat diperpanjang oleh presiden hingga 12 bulan jika ia berkomitmen. untuk menindaklanjuti. Aturan.

Dan opsi kedua adalah TikTok harus menerima larangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, TikTok resmi merilis pernyataan melalui akun X @TikTokPolicy.

Mereka menyatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena menilai pelarangan TikTok tidak konstitusional.

AS Akan Segera Mengesahkan Undang-Undang TikTok

Selandia Baru Akan Melarang Tik Tok di Peralatan Resmi Parlemen

“Larangan TikTok ini adalah tindakan hukum ilegal dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami dan pada akhirnya kami akan menang. Faktanya kami sudah menginvestasikan miliaran dolar. TikTok Jaga keamanan data AS dan lindungi platform Anda dari intrusi dan manipulasi asing, katanya dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut melanjutkan: “Larangan ini akan menghancurkan tujuh juta bisnis dan membungkam 170 juta orang Amerika. Saat kami bergerak melawan larangan ilegal ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan bahwa TikTok tetap menjadi ruang bagi orang Amerika dari semua lapisan masyarakat.” dapat dengan aman berbagi. Pengalaman, menemukan kegembiraan, dan mendapatkan inspirasi.”

Di Amerika Serikat, TikTok merupakan jejaring sosial dengan jumlah pengguna yang besar. Lebih dari 170 juta pengguna aktif terdaftar dari Amerika Serikat.

Aplikasi ini merupakan aplikasi pertama yang menghasilkan hingga 10 miliar dolar dari pembelanjaan pengguna pada aplikasi, sehingga aplikasi ini akan dianggap sebagai game berisiko tinggi di masa depan.

DPR AS Larang Pemasangan Aplikasi TikTok di Perangkat Resmi Kantor

Beijing Belum Mengubah Sikapnya Setelah AS Setujui Larangan TikTok

Penerjemah: Livia Cristianti
Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *