Sianjur (JurnalPagi) – Bupati Sianjur, Jawa Barat, Herman Suhrman, memastikan syarat pembayaran bantuan stimulus bagi korban gempa untuk membangun kembali rumahnya oleh pemerintah pusat dipermudah, yakni cukup dengan melampirkan surat keterangan dari RT dan desa. .
Presiden Jokowi ingin mempermudah pencarian dana stimulus gempa, syarat yang harus dipenuhi warga saat ingin memperbaiki rumahnya pun tidak ribet. Mereka tidak perlu menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gedung. program (RB),” ujarnya di Cianjur, Senin.
Bupati Cianjur menjelaskan, pengajuan dana stimulus gempa menggunakan sertifikat rumah juga akan dicabut jika tidak memilikinya, sehingga warga bisa menggunakan sertifikat hak milik tanah atau hanya sertifikat dari RT dan warga.
Menurutnya, fasilitas ini sudah dialihkan ke kelurahan dan warga desa untuk dialihkan ke warga agar warga yang rumahnya belum terdaftar dan belum mendapat bantuan segera masuk dalam daftar penerima manfaat.
“Setelah mendapat insentif pembangunan rumah, warga wajib mendokumentasikan setiap tahapan pembangunan sebagai laporan audit nantinya, termasuk saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Kementerian Keuangan telah mengucurkan uang tunai Rp 1,2 triliun kepada korban gempa Sianjur untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak ringan, sedang, dan berat. Sejauh ini, 51.000 rumah rusak dalam berbagai kategori telah didaftarkan untuk menerima bantuan pemerintah.
“Saat ini dana tersebut telah diterima oleh 16.000 korban gempa di sejumlah desa Sianjur, sedangkan sisanya akan segera dibayarkan untuk 45.000 rumah lagi. Warga yang belum mendaftar bisa ke kantor desa setempat,” ujarnya. semua gempa, dia mengatakan bahwa para korban akan menerima bantuan.
Raja Muda Sianjur Minta Desa dan Kelurahan Bantu Administrasi Korban Penyintas.
Powan: Jangan jual atau gadaikan rumah siap huni
Kemenag salurkan 13,2 miliar riyal ke sekolah Sianjur.
Koresponden: Ahmad Fakhri
Editor: Triono Subagyo