Psikolog: Harus ada aturan tertentu bagi anak dalam menggunakan ponsel

Jakarta (JurnalPagi) –

Psikolog klinis anak dan remaja dari Institut Psikologi Terapan Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi, mengatakan orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten dalam mengatur penggunaan ponsel dan aplikasi oleh anak.

“Ada aturan yang jelas dan konsisten yang disepakati dengan anak-anak tentang kapan, di mana, berapa lama, dan konten atau game apa yang boleh mereka konsumsi,” kata Vera kepada JurnalPagi dalam wawancara email, Senin.

Vera juga menyampaikan bahwa orang tua merupakan penjaga utama dalam memberikan contoh penggunaan ponsel dan aplikasi yang baik.

Orang tua dapat berperan penting dalam memilih dan menentukan program mana yang pantas digunakan oleh anak sesuai dengan usianya. Ia berpesan kepada para orang tua untuk berhati-hati dalam memeriksa batasan usia yang disarankan untuk program yang akan mereka gunakan.

“Idealnya, usia 13 tahun adalah saat yang tepat bagi anak untuk menggunakan internet secara bijak atau memiliki akun media sosial untuk tujuan positif,” kata Vera.

Namun karena kebutuhan akan Internet untuk keperluan belajar atau sekolah, seringkali anak-anak menggunakan Internet sebelum usia tersebut.

Ia menulis: “Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan orang tua sangat diperlukan, terutama bagi anak di bawah usia tersebut, agar dampak positif Internet terus berlanjut pada anak.

Ia pun berharap pemerintah bisa ikut serta dalam aturan tersebut, sehingga jika ada program atau konten yang merugikan anak bisa ditindak tegas.

Weera menutupnya dengan mengatakan meskipun tanggung jawab utama berada di tangan orang tua, namun jika pemerintah mau memberikan dukungan melalui regulasi, maka akan sangat membantu orang tua.

Seperti diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Satyadi mengatakan pemerintah telah mengambil inisiatif global untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan negosiasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Koresponden: Fitrah Asy’ari
Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *