Profesor Eddy mendukung penuh audit KUHAP

Saya menyambut baik audit KUHAP

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiarij mendukung penuh pemeriksaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperbaiki sistem hukum di negara ini.

“Saya menyambut baik audit KUHAP ini,” ujar Profesor Wakil Menteri Hukum dan HAM itu. Eddy menyapa sahabat karib Edward Omar Sharif Hiarij pada peluncuran Riset Audit KUHAP: Studi Penilaian Penerapan Hukum Acara Pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Menurut Wakil Menteri Hukum HAM itu, dibandingkan dengan Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih serius dan menantang karena melibatkan banyak lembaga pemerintah. Karena tidak bisa dipungkiri akan berujung pada perebutan kekuasaan.

Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Commen Cohm) juga mendukung rancangan Undang-Undang Acara Pidana (RUU) sebagai inisiatif yang diajukan DPR RI dan bukan pemerintah.

Komisi Kejaksaan menilai penting revisi KUHAP membutuhkan keseimbangan kontrol.

ICJR desak pemerintah revisi KUHAP aturan penahanan.

Pasalnya, jika Rancangan KUHAP diangkat oleh Dewan, hanya ada satu kolom daftar inventarisasi masalah. Sebaliknya, jika Rancangan KUHAP diusulkan oleh pemerintah, akan ada sembilan kolom inventarisasi masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di senat.

“Kami sepakat inventarisasi masalah harus datang dari pemerintah sedangkan inisiatif datang dari DPR,” ujarnya.

Dalam paparannya, Profesor Eddy menegaskan bahwa filosofi KUHAP bukan untuk menangani tersangka, melainkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Beliau menjelaskan: Ini adalah sesuatu yang harus kita pahami bersama dan ini adalah sesuatu yang tidak saya lihat dalam hukum acara pidana.

Profesor Romeli lebih dulu menyampaikan review KUHAP sebelum membahas RUU Kejaksaan.

Profesor Eddy mengatakan, filosofi tersebut didasarkan pada kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika berhadapan dengan orang yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsol Sani mengatakan, berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankomham), RUU itu mengubah pidana. hukum acara telah disetujui. inisiatif DPR.

“Kenapa ini inisiatif DPR? Karena kalau ini inisiatif pemerintah, sebelum bisa dibawa ke DPR, jajaran eksekutif harus sama dulu,” ujarnya.

Koresponden: Mohammad Zulfikar
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *