Polres Karawang mengatakan, jenazah tersebut ditemukan sebagai korban pengeroyokan

Karawang (JurnalPagi) – Polres Karawang mengungkap penemuan mayat tak dikenal di bawah pohon di Kabupaten Majalaya merupakan korban pengeroyokan atau penganiayaan.

Korban berinisial SP (50) merupakan warga Desa Melong, Kecamatan Jimahi Selatan, Kota Simahi, kata Kasaterskrim Karawang AKP Abdul Jalil saat mengungkap kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin.

Korban dipukul oleh pemilik dan karyawan salah satu toko di Bandung Barat karena diduga mencuri 2 kotak mie instan dari toko tersebut.

Korban yang dipukul kemudian dibawa pelaku ke Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

“Di tempat pembuangan sampah, korban meninggal dunia. Jenazahnya ditemukan warga sekitar,” kata Kasaterskrim.

Ia mengatakan, pada Selasa (19/3), dikabarkan ditemukan jenazah pria tak dikenal dengan luka di sekujur tubuhnya.

Saat itu kami dan Polsek Majalaya langsung menuju lokasi kejadian. Korban langsung kami bawa ke RS untuk diautopsi, ujarnya.

Karena identitas korban belum diketahui, polisi mengumumkan penemuan jenazah tersebut ke publik. Belakangan pihak keluarga datang dan akhirnya diketahui korban merupakan warga Bandung.

Dikatakannya, dari hasil pengembangan ternyata ada kejadian pengeroyokan di Bandung. Peristiwa ini diselidiki lebih lanjut hingga akhirnya terjadi peristiwa terkait penemuan mayat di Majalaya Karawang.

Dalam lanjutan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 4 orang pelaku berinisial RS (18), MA (22), RK (26) dan AMH (22). Keempat agen tersebut merupakan warga Bandung Kowloon.

Selain menangkap pelaku penyerangan ini, polisi juga menyita barang bukti seperti 6 buah ponsel, dua buah CCTV DVR, tiga buah kunci, sebuah flash disk, sebuah karpet, sebuah jam tangan, dan dompet korban.

Dikatakannya, Oleh karena itu, motif pemukulan tersebut karena mencurigai korban berniat mencuri di toko kelontong pelaku, saat itu korban diinterogasi dan dipukuli oleh pemilik toko dan karyawannya.

Keempat pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara guna membalas perbuatannya berdasarkan pasal 170 ayat (3) dan atau ayat (3) pasal 351 KUHP.

Dianiaya di Papua, TNI Sebut Korbannya Anggota KKB
Komnas HAM Papua Catat Serius Penganiayaan Warga Puncak

Koresponden: M. Ali Khomeini
Editor : D.Dj. Clevantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *