Pengamat nilai memerlukan regulasi OTT untuk menjaga industri tetap sehat

JAKARTA (JurnalPagi) – Pengawas Ekonomi Digital sekaligus Direktur Eksekutif Institut Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia, Haru Sutadi menilai perlu adanya regulasi di bidang jasa. lebih dari (OTT) untuk memberikan persaingan yang sehat di industri seluler.

“Memang regulasi OTT menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri telekomunikasi,” kata Heru di Jakarta, Rabu.

Hero mengatakan, industri telekomunikasi di Indonesia sangat terdisrupsi dengan adanya layanan OTT. Ia mencontohkan menurunnya trafik layanan SMS atau panggilan suara seluler yang kini digantikan oleh penyedia layanan OTT seperti WhatsApp atau Telegram.

Kominfo rumuskan aturan proporsionalitas untuk OTT

Ia menilai saat ini sebagian besar layanan komunikasi lebih mengandalkan platform OTT yang menggunakan infrastruktur yang disediakan operator telekomunikasi.

Perubahan ini berdampak pada posisi operator telekomunikasi yang kini cenderung menjadi penyedia infrastruktur tanpa menerima manfaat finansial yang sebanding. Selain itu, kata dia, perusahaan OTT saat ini tidak dikenakan pajak atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sampai saat ini OTT tidak dikenakan PNBP, seperti halnya penyedia jasa jaringan dan telekomunikasi. Jangankan PNBP, yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia tidak membayar PPh (pajak penghasilan),” kata Hero.

Padahal, kata Herro, potensi penerimaan pemerintah dari pajak perusahaan OTT sangat besar. Oleh karena itu, ia menilai pentingnya pengaturan layanan OTT untuk memastikan keseimbangan yang adil dan berkelanjutan antara pelaku industri telekomunikasi dan OTT.

Ia mengatakan Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara seperti Austria, Prancis, Hongaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Inggris yang telah menerapkan Digital Services Duty (DST).

Jadi sayang sekali jika beban pajak hanya ditanggung industri telekomunikasi sedangkan OTT tidak ada pajak termasuk PNBP. TIDAK Ada,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap OTT meniru langkah OTT dalam mencegah penipuan online.

Agar Platform Digital ‘Gercep’ Potong Akses Konten Negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika aktif memantau konten tidak pantas di platform digital

Koresponden: Fetor Rochman
Editor: Natisha Andarningtias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *