Pemerintah terbuka menerima usulan peraturan keselamatan kerja jurnalis

Jakarta (JurnalPagi) – Pemerintah siap menerima usulan pembentukan regulasi dari pelaku industri pers untuk menjamin keselamatan pekerja media atau jurnalis.

Norsodic Gonarjo, Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komeninfo), mengatakan, jika diperlukan, pembentukan peraturan bisa diusulkan oleh masyarakat.

“Tidak hanya jurnalis, semua orang bisa mengusulkan perlu tidaknya regulasi terhadap sesuatu yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Mekanismenya begini, bisa diusulkan melalui kelompok, atau misalnya bisa diajukan melalui DPR. untuk itu, kata Norsodic kepada JurnalPagi di Jakarta, Kamis, tergantung urgensinya.

Tifa-Populix Foundation: Indeks Keamanan Jurnalis 2023 sebesar 59,8

Selain itu, Norsodic mengatakan, permintaan penetapan peraturan tentang keselamatan kerja jurnalis harus ditujukan kepada lembaga yang bertanggung jawab dalam pembahasan terkait.

Menurut dia, karena persoalan ini berkaitan dengan keselamatan kerja, maka jurnalis atau kelompok yang mewakili jurnalis bisa mengajukan peraturan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Permohonan pembentukan peraturan tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga independen Dewan Pers yang bertugas melindungi kebebasan pers dan meningkatkan mutu hidup pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. tekan.

Norsodic mengatakan, bukan tidak mungkin mengusulkan regulasi untuk meningkatkan kualitas hidup jurnalis.

Indeks Keamanan Jurnalis Bisa Jadi Pengingat Jaga Keamanan Jurnalis

Ia mengatakan hal serupa juga dilakukan ketika industri pers meminta pemerintah mengatur kerja sama antara platform digital dan media massa.

Hal ini dibuktikan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpress) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

“Itu seperti kemarin Hak penerbit Hal ini dikemukakan oleh teman-teman media melalui PWI. Katanya, “Sebenarnya bisa saja Perpres dikeluarkan agar kasus-kasus serupa lainnya tidak tertutup aturan.

Namun, dia mengingatkan wartawan atau kelompok perwakilannya untuk memperhatikan peraturan yang berlaku terhadap usulan pembentukan peraturan.

Pengamat Sambut Baik HPN, Ingatkan Tahun Politik Jangan Bahayakan Jurnalis

Dikatakannya, mekanisme pengumpulan inovator, inovator dan lembaga terkait sebaiknya disesuaikan dengan konten yang diinginkan agar nantinya usulan tersebut dapat ditangani atau direalisasikan dengan lebih mudah.

Mengenai peraturan keselamatan bagi jurnalis, sejauh ini belum ada peraturan mengenai hal tersebut.

Berdasarkan Indeks Keamanan Jurnalis 2023 yang diterbitkan Program Jurnalisme Aman, Indeks Keamanan Jurnalis 2023 mendapat skor 59,8 dari 100, atau masuk dalam kategori “agak terlindungi”.

Dalam laporan ini diukur tiga pilar, yaitu pilar individu dengan skor terendah 36,08, disusul pilar pemerintahan dan regulasi dengan skor 64,36 dan Pemegang saham Media dengan skor 74,36.

Polda NTB dukung pembentukan komite keselamatan jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis Keluarkan 9 Titik Tekanan

Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *