Pejabat PT Musim Mas menyangkal bahwa pelaku industri telah menciptakan kekurangan minyak asing

Jakarta (JurnalPagi) – General Manager Public Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang membantah pelaku industri yang dituding melakukan korupsi dalam menyetujui ekspor minyak sawit mentah dan turunannya menjadi penyebab kelangkaan masakan. Minyak

“Yang dilakukan para pelaku industri hanyalah mencari solusi atas kelangkaan minyak goreng, bukan menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang mereka klaim,” kata Pir saat membacakan nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.be. .” Rabu, menurut siaran tertulis.

Selain itu, sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi yang dituntut 11 tahun penjara ditambah uang pengganti uang sebesar Rp4,544 triliun, Pierre menegaskan dirinya adalah korban dari kebijakan pemerintah yang diduga salah.

Ia melanjutkan, sejak awal para pelaku industri sawit Indonesia telah memprotes rencana penerapan kebijakan tersebut Kewajiban pasar domestik Dan Komitmen harga domestik Itu diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kmendag).

Pierre menjelaskan beberapa alasan penentangan pelaku industri minyak goreng terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

“Di antara mereka, perbedaan harga di antara mereka sangat besar Kewajiban pasar domestik Terhadap harga pasar, hal ini berpotensi menimbulkan penyelundupan baik untuk ekspor maupun untuk industri yang wajib membeli lebih awal dengan harga keekonomian.

Ia menambahkan: Kebijakan ini selalu berkaitan dengan ekspor, meski struktur pasar minyak goreng di Indonesia berbeda.

Petinggi PT Musim Mas Tuntut 11 Tahun Penjara karena Korupsi
LCW bantah menerima uang dari perusahaan minyak goreng

Dia menambahkan: 90% ekspor dan 90% domestik, jadi bagaimana bisa kedua kelompok produsen ini melakukan ini karena ada yang tidak mengerti pasar domestik sementara mereka harus menjual ke pasar domestik sebelum mengekspor. kata orang tua itu.

Pierre mengatakan, adanya aturan tersebut membuat beberapa pabrik lebih memilih menghentikan produksi ketimbang mengalami kerugian besar.

Dalam memo pembelaannya, Pierre menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Prmendag) yang berusaha mengatasi kelangkaan minyak goreng yang tampaknya berubah sangat cepat.

Ia menambahkan, “Industri belum sempat menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan, malah muncul Peraturan Menteri Perdagangan lainnya.” Pelan-pelan,” katanya.

Selain 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,544 triliun, JPU menuntut Peer membayar denda Rp 1 miliar atau setara 6 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi, Pierre didakwa berdasarkan dakwaan pokok Pasal 2 ayat (1). juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Ayat (1) Pasal 55 Q.M.A.

Koresponden: Terry Milani Ameli
Editor: Harry Subanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *