Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan Starlink milik Elon Musk mematuhi regulasi Indonesia

Jakarta (JurnalPagi) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi memastikan satelit Starlink milik Elon Musk dapat beroperasi di Indonesia dengan mengikuti peraturan negara dan membayar hak penggunaan frekuensi.

Setiap orang harus mengikuti peraturan Indonesia. Usai pembukaan Konferensi Manajemen Spektrum Asia-Pasifik ke-10 tahun 2024 di Jakarta, Menkominfo menyampaikan kepada media: Setiap orang harus memiliki izin untuk masuk ke Indonesia, dan membayar biayanya, tidak ada yang gratis.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga disebut telah memenuhi hampir seluruh persyaratan penjualan layanan internet di Indonesia.

Tanggapan Menkominfo atas usulan PJI asing perlu menarik perusahaan dalam negeri

Selanjutnya, Starlink akan melakukan uji kelayakan (ULO) yang merupakan salah satu persyaratan penyedia internet berbasis satelit, sebelum menjual paket internet di dalam negeri.

Pemerintah tidak akan menghalangi Starlink masuk ke Indonesia selama perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

Tak sampai disitu, Budi juga mengapresiasi kerja sama Starlink dengan perusahaan lokal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Menkominfo mengabarkan Starlink akan diuji coba di IKN mulai Mei.

Perusahaan milik Elon Musk juga menawarkan teknologi yang dapat membantu beberapa wilayah, termasuk wilayah yang sulit dijangkau, seperti wilayah Indonesia bagian timur.

Ini bagus (kolaborasi dengan APJII). Jadi ada kerjasama dan kerjasama dengan perusahaan lokal Indonesia, karena teknologi yang diberikan Starlink ternyata bisa membantu beberapa daerah di Indonesia. Nantinya Indonesia Timur akan terbantu, dari pada kita menyediakan segala macam kabel. “Starlink juga disruptif, namun harus mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai kewajiban tanggung jawab sebagai perusahaan,” kata Budi.

Starlink diharapkan bisa melayani wilayah yang tidak memiliki jaringan kabel fiber optik

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) resmi mengumumkan kerja sama dengan PT. Layanan Starlink Indonesia (Starlink) untuk meningkatkan akses Internet di seluruh Indonesia.

Kedua belah pihak menyepakati kerja sama tersebut dengan menandatangani Memorandum of Understanding atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan seperti simbiosis mutualisme.

APJII-Starlink Berkolaborasi Tingkatkan Akses Internet Indonesia

APJII: PJI Asing Wajib Rekrut PJI Lokal Jika Beroperasi di Indonesia

Koresponden: Pangeran Hanifah
Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *