Menlu Retno berbicara mengenai Palestina di ICJ pada 23 Februari

Kehadiran Indonesia di Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung Palestina

Jakarta (JurnalPagi) – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berencana menyampaikan pernyataan lisan (pernyataan lisan) Indonesia tentang isu Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, pada 23 Februari 2024.

Pertemuan ini diselenggarakan Mahkamah Internasional untuk menjawab permasalahan terkait status dan akibat hukum pendudukan Palestina oleh Israel.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Pendapat penasehat Majelis Umum PBB,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, mengutip Jakarta, Minggu.

Indonesia termasuk di antara 53 negara dan tiga organisasi internasional yang dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan pada sidang ICJ yang digelar pada 19-26 Februari 2024.

Guna mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno bertanya kepada pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk “.Pendapat penasehat Di Mahkamah Internasional: Upaya Melindungi Kemerdekaan Palestina Melalui Penerapan Hukum Internasional” di Jakarta, pertengahan Januari.

Menurut Retno, pandangan dan masukan para ahli sangat diperlukan untuk pembangunan pendapat hukum yang komprehensif untuk menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel kepada dunia.

Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk memperolehnya Pendapat penasehat Dari Mahkamah Internasional, beliau mengatakan: Hukum internasional harus diterapkan.

Retno menegaskan, hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri harus dihormati.

Menlu mengatakan: Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghancurkan hak kemerdekaan bangsa Palestina.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta Pendapat penasehat ICJ mengenai akibat hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan tersebut disampaikan ke ICJ oleh Majelis Umum pada 17 Januari 2023.

Menanggapi permintaan tersebut, Indonesia sejak awal memutuskan untuk berpartisipasi aktif membantu memberikan informasi hukum kepada ICJ.

Entri bahasa Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu entri tertulis (pernyataan tertulis) yang telah disampaikan ke Mahkamah Internasional pada Juli 2023 dan pernyataan lisan akan disampaikan Menteri Luar Negeri RI pada 23 Februari 2024.

Menlu mengatakan: Berbagai kebijakan Israel, termasuk aneksasi tanah Palestina, pembangunan pemukiman di Tepi Barat, dan perubahan status kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.

Ia menegaskan, tindakan ilegal Israel harus dihentikan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang terjadi sangat diperlukan.

Retno juga meminta negara-negara berhenti mendukung Israel dan masyarakat internasional, termasuk PBB, tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel.

Menlu mengatakan, kehadiran Indonesia di Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung Palestina.

Palestina Tuntut Penerapan Solusi Dua Negara
Kelompok 7 mendukung pembentukan negara Palestina dan menyerukan diakhirinya perang Israel.
Menlu Retno Ingatkan Perintah DK PBB untuk Perdamaian Palestina

Koresponden : Yashinta Difa Pramodian
Editor: Klik Devanto
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *