Ketua MPR mengajak elemen bangsa menghormati keputusan MK

Jakarta (JurnalPagi) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Suatio meminta seluruh elemen tanah air menerima segala keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4). untuk menghormati

Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sehingga apapun putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, seluruh anggota bangsa wajib untuk menaatinya. Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Pasca putusan MK, Bamsuet mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali bersaudara, bahu membahu meneruskan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mempersiapkan Indonesia Emas 2045.

Undangan tersebut disampaikan Bamsuet dalam kuliah ilmiah program diploma tiga, sarjana, magister, dan doktor di Universitas Borobudur, Jakarta.

Wapres Minta Masyarakat Hormati Putusan MK

Bamsuet mengatakan visi emas Indonesia memiliki empat pilar utama, yakni sumber daya manusia unggul, demokrasi yang matang, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial yang berkeadilan.

Bapanas memperkirakan pada masa keemasan Indonesia pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 324,05 juta jiwa, sekitar 70 persennya merupakan kelompok usia produktif.

Bamsuet melanjutkan, dengan komposisi penduduk tersebut, Indonesia menduduki peringkat teratas dalam perolehan angka penduduk yang harus dikelola dengan baik dan maksimal agar tidak menjadi sampah penduduk. Hal ini hanya dapat dicapai jika sumber daya manusia ada pada generasi yang unggul, mandiri, dan berkarakter.

Bamsuet mengingatkan, dalam membangun generasi unggul, mandiri dan berkarakter tidak hanya didasarkan pada prestasi akademis atau kemampuan kognitif saja, namun harus memiliki pemahaman dan wawasan kebangsaan yang memadai.

Nilai-nilai kebangsaan tersebut tercermin dalam empat pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai dasar pemerintahan, ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara, pemerintahan kesatuan Republik Indonesia. sebagai wadah dan pembentuk negara, serta Bhinka Tongal Ika sebagai semboyan negara.

Ahli berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan PHPU sah secara hukum
Presiden Tekankan Putusan Sengketa Pilpres di Wilayah Mahkamah Konstitusi

Koresponden: Fawzi
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *