Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan masih ada dua OTA tersisa yang belum terdaftar sebagai PSE

JAKARTA (JurnalPagi) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangrapan menyatakan masih ada dua online travel agency (OTA) yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Kemarin kita sudah menyiagakan tiga (OTA), dan satu sudah mendaftar, dan dua lainnya kita tunggu,” kata Samuel di Jakarta, Jumat.

Dua OTA yang belum terdaftar sebagai PSE adalah Klook.com dan Trivago.co.id.

Penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang kelanjutan pendaftaran OTA di PSE

Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada OTA asing yang tidak terdaftar di PSE

Samuel mengatakan, pihaknya memberikan waktu sepuluh hari kerja terhitung Kamis (14/3) agar kedua OTA tersebut segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Jika keduanya tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diblokir.

Katanya, tentu akan kami hentikan dan tidak ada keraguan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan teguran kepada OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak mematuhi aturan mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Disebutkan, ada enam OTA yang dirujuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. .

Baru-baru ini, Samuel mengklarifikasi, hanya tersisa dua OTA yang tidak terdaftar sebagai PSE.

Airbnb sendiri telah mengumumkan bahwa mereka akan terdaftar sebagai PSE di Indonesia mulai 19 Desember 2022.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa Airbnb telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia sejak 19 Desember 2022 dan telah mematuhi arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” demikian keterangan resmi perwakilan Airbnb di Indonesia. Diterima JurnalPagi pada Jumat.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PM Kominfo 5/). 2020).

Kebijakan Pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan PSE yang memberikan layanannya di Indonesia guna menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan andal.

PSE swasta yang wajib mendaftar harus menyampaikan informasi identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL situs resmi, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pengolahan data.

Dengan mendaftar, masyarakat bisa mengetahui PSE mana yang melayaninya.

Kemenparekraf Gandeng OTA Dorong Peningkatan Pariwisata

Sinergi E-commerce dan OTA Pertama, Ini Keuntungan Bagi Pengguna

PHRI bahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata

Koresponden: Fetor Rochman
Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *