Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan penomoran telekomunikasi yang sudah tidak aktif

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) resmi mengumumkan berakhirnya penomoran telekomunikasi baik oleh badan usaha maupun operator telekomunikasi karena nomor terkait sudah tidak aktif digunakan lagi.

Penghentian penomoran telekomunikasi dilakukan oleh Departemen Telekomunikasi yang berada di bawah pengawasan Departemen Umum Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pejabat tersebut mengatakan: Administrasi Umum yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, dapat memberikan penomoran kepada pengguna apabila penomoran tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Batalkan pesanan. Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika diterima pada Sabtu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima 57.459 laporan dari situs aduannomor.id.

Google Hapus Aplikasi yang Minta Akses SMS dan Telepon

Sedangkan penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu pada hukum internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Izin Usaha Penunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).

Penghentian penomoran telekomunikasi yang sudah tidak aktif mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Dasar Teknis.Rencana teknis dasar) Peraturan Telekomunikasi Nasional dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam penilaian yang dilakukan oleh departemen terkait, pengguna yang tidak mematuhi ketentuan penomoran telekomunikasi akan dikenakan sanksi berupa pembatalan pengalihan penomoran telekomunikasinya.

Pembatalan layanan dan/atau izin usaha penyelenggaraan komunikasi tentu dapat mengakibatkan pembatalan penetapan nomor telekomunikasi terkait layanan dan/atau izin usaha yang bersangkutan.

Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika berbunyi: “Mengenai permasalahan ini, unit usaha yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan penomoran tersebut.

Jejaring Sosial Terbatas, SMS dan Telepon Tetap Berfungsi

BRTI Buka Pengaduan SMS dan Panggilan Telepon Palsu

Apabila kemudian ditemukan dokumen mengenai penetapan penomoran nomor-nomor yang tercantum dalam pemberitahuan ini, maka penetapan itu dinyatakan batal demi hukum.

Pemberitahuan lengkap mengenai penghentian penomoran telekomunikasi ini dapat Anda lihat Di Sini.

Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *