Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan pendekatan dua arah untuk mengembangkan tata kelola AI

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memilih menggunakan pendekatan dua arah dalam mengembangkan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan peraturan yang berkelanjutan dan efektif.

Pendekatan ini diadopsi untuk diterapkan di tingkat nasional agar peraturan tersebut dapat efektif dalam jangka panjang.

Selain proaktif di tingkat multilateral, Indonesia terus aktif mengembangkan kebijakan terkait AI di dalam negeri melalui pendekatan ganda. Jadi ada pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal. Kami menggunakannya. Pendekatan gabunganNezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamen Cominfo) dalam upacara yang bertajuk Lokakarya Thinktank dan Jurnalis: Mempercepat pengelolaan dan inovasi AI yang bertanggung jawab dengan Copilot untuk Indonesia Di Jakarta, Senin

Pada pendekatan horizontal, Nizar mengatakan, regulasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencakup kebutuhan masyarakat dalam mengatur perkembangan teknologi informasi di Indonesia.

Aturan Implementasi Kecerdasan Buatan Harus Selesai Sebelum Pergantian Pemerintahan

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika: Hasil RAM AI Indonesia akan keluar pada pertengahan tahun 2024.

Ia mencontohkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru yang terbit akhir tahun 2023, serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang merupakan hasil pendekatan horizontal dalam pengambilan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. .

Kehadiran Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan juga melengkapi aturan yang sudah ada.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan pendekatan vertikal digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai langkah koordinasi tata kelola kecerdasan buatan lintas sektor.

“Sebagai bentuk pendekatan vertikal, kami memberikan ruang pada kebijakan yang bersifat struktural. Misalnya saja terdapat pedoman OJK untuk sektor keuangan mengenai kode etik kecerdasan buatan yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya, yang dapat memberikan tata kelola intelijen yang komprehensif, Kata Nezar. berikan buatan .

Kedua pendekatan ini merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam menyikapi kecerdasan buatan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi.

Terlihat bahwa kecerdasan buatan semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai solusi yang dihasilkan dari inovasi teknologi informasi.

Nezar merujuk pada laporan yang diterbitkan oleh Compass Research and Development pada tahun 2023 yang menyatakan bahwa adopsi kecerdasan buatan oleh pekerja di Indonesia sedang meningkat.

Pada tahun 2023, akan ada 26,7 juta pekerja yang dibantu AI di Indonesia, meningkat 22,1% dari tahun 2021.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan berbeda yang dapat disesuaikan dengan kondisi industri agar pengurangan risiko akibat pengembangan AI dapat efektif bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan nasional.

Dengan mengadaptasi inovasi yang ada seperti kecerdasan buatan, Indonesia berpotensi meningkatkan perannya sebagai negara berkembang kecerdasan buatan secara global. Jadi tidak hanya penggunapungkas Nizar.

Indonesia Mendorong Pendekatan Inklusif dalam Tata Kelola AI Global

Indonesia Usulkan Kesetaraan ‘Global South’ dalam Tata Kelola AI Global

Kementerian Kominfo Angkat Tantangan Tata Kelola AI di Indonesia

Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *