Jenis perpanjangan pertanggungan asuransi mobil dan besaran premi asuransi

Jakarta, duniafintech.com – Asuransi mobil memiliki jenis dan cakupan serta perluasan cakupan yang berbeda-beda. Banyak orang yang mengatakan bahwa menggunakan asuransi all risk saja sudah cukup untuk menutupi seluruh risiko berkendara.

Faktanya, tidak semua asuransi risiko mencakup beberapa risiko yang disebabkan oleh bencana alam atau kerusuhan. Oleh karena itu, perlu adanya perluasan perlindungan asuransi mobil, yang penting mencakup all risk dan total loss (TLO). Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ulasan lengkap DuniaFintech mengenai jenis-jenis perpanjangan perlindungan asuransi kendaraan pada artikel di bawah ini!

Memahami perluasan cakupan asuransi mobil

Bagi yang belum tahu, perluasan perlindungan asuransi mobil merupakan perlindungan tambahan terhadap berbagai risiko yang tidak termasuk dalam pertanggungan awal. Jenis asuransi mobil yang diperluas ini mencakup semua jenis risiko yang disebabkan oleh bencana alam seperti badai, banjir, angin topan, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Selain itu, kami juga mendapatkan perlindungan asuransi yang luas yang mencakup bencana alam termasuk kerusuhan dan kerusuhan, terorisme dan vandalisme, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, juga mencakup tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Jenis perpanjangan pertanggungan asuransi mobil

Sekadar informasi, perpanjangan pertanggungan asuransi mobil ini merupakan manfaat tambahan di luar standar pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Perlindungan asuransi kendaraan bermotor dapat diperluas untuk risiko-risiko berikut:

  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
  • Kerusuhan dan kerusuhan
  • Pemberontakan, pemberontakan, terorisme dan vandalisme
  • Gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
  • Badai dan angin topan, serta hujan es hingga banjir dan tanah longsor

Simak penjelasan masing-masing perluasan perlindungan asuransi mobil di bawah ini yang kami harap dapat membantu Anda untuk mempertimbangkan dan melengkapi asuransi mobil yang sudah Anda miliki.

  1. Kecelakaan diri penumpang dan pengemudi

Sebagaimana diketahui, perluasan cakupan asuransi mobil terhadap kecelakaan diri penumpang dan pengemudi merupakan perluasan risiko kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang mobil yang dijamin oleh perusahaan asuransi.

Pertanggungan ini mencakup risiko-risiko berikut:

  1. Cedera tubuh atau kematian
  2. Biaya perawatan dan pengobatan

Berikut besaran kompensasi atau kompensasi yang diberikan ketika risiko terjadi:

A. Cedera tubuh atau kematian:

  • Kematian: 100%
  • Kehilangan penglihatan permanen pada kedua mata: 100%
  • Hilangnya fungsi kedua tangan atau kedua kaki secara permanen atau satu lengan dan satu kaki: 100%
  • Kehilangan fungsi lengan atau kaki, dengan hilangnya seluruh penglihatan pada satu mata secara permanen: 100%
  • Kehilangan fungsi lengan atau kaki atau hilangnya seluruh penglihatan secara permanen pada satu mata: 75%

B. Biaya perawatan dan pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan luka fisik pada pengemudi dan/atau penumpang maksimal sebesar 10% dari batas komitmen penanggung atau perusahaan asuransi untuk perluasan pertanggungan kecelakaan diri.

  1. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang

Kerugian hukum terhadap penumpang biasa disebut dengan tanggung jawab penumpang, yaitu perluasan risiko terhadap kemungkinan terjadinya tuntutan kerugian hukum terhadap penumpang (pihak ketiga) pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan langsung oleh kendaraan bermotor tersebut. Kecelakaan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Perpanjangan jaminan ini mencakup risiko kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan, termasuk kehilangan dan/atau kerusakan harta benda yang dibawa oleh penumpang yang berada di dalam kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan pada saat kecelakaan terjadi.

Biasanya garansi ini khusus ditujukan untuk berbagai jenis kendaraan niaga yang khusus digunakan untuk angkutan penumpang, seperti bus umum, taksi, atau jenis angkutan penumpang lainnya.

Garansi ini tidak termasuk atau tidak mencakup hal-hal berikut:

  • Ini tidak berlaku untuk pasangan, anak, orang tua dan saudara kandung dari tertanggung yang terdaftar.
  • Orang yang diperintahkan oleh tertanggung untuk bekerja pada tertanggung atau orang-orang dengan izin atau sepengetahuan tertanggung.
  • Orang yang tinggal bersama tertanggung.
  • Dalam hal tertanggung adalah perusahaan, maka jaminan bagi pemegang saham, komisi atau karyawan tidak termasuk.
  1. Kerusuhan dan kerusuhan

Biasanya, pertanggungan kerusuhan dan gangguan sipil menjamin peningkatan risiko hilangnya nyawa dan kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang terjadi secara langsung sebagai akibat dari kejadian-kejadian berikut:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, perbuatan jahat dan perselisihan
  • Pemberontakan
  • Munculnya masyarakat tanpa menggunakan senjata api
  • Revolusi tanpa menggunakan senjata api
  • PERHATIAN TERKAIT BAHAYA TERCANTUM
  • Penjarahan pada saat pemberontakan atau insureksi.
  1. Pemberontakan, pemberontakan, terorisme dan vandalisme

Selain itu, cakupan asuransi mobil juga diperluas dan lebih lengkap dibandingkan poin ketiga, yaitu meningkatnya risiko kehilangan atau kerusakan pada mobil yang dipertanggungkan sebagai akibat dari:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, perbuatan jahat dan perselisihan
  • Pemberontakan
  • Munculnya masyarakat tanpa menggunakan senjata api
  • Revolusi tanpa menggunakan senjata api
  • Pengkhianatan, terorisme dan sabotase
  • Tindakan pencegahan yang wajar mengenai risiko di atas
  • Penjarahan yang terjadi pada saat terjadi kerusuhan atau pemberontakan.
  1. Gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi

Memiliki asuransi mobil juga dapat mencakup perluasan cakupan risiko atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang dipertanggungkan akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

  1. Badai, angin topan, hujan es, banjir dan tanah longsor

Memperluas perlindungan asuransi kendaraan lebih lanjut membahas tentang peningkatan risiko kehilangan atau kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan sebagai akibat langsung dari angin topan, angin puting beliung, hujan es, banjir, dan tanah longsor.

Mengapa perpanjangan garansi penting?

Sebagai manusia sempurna tentunya kita mempunyai kemampuan untuk meramalkan terjadinya bencana alam, huru hara dan kerusuhan yang mempunyai resiko yang dapat merusak mobil. Jadi kalau bicara asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, umumnya hanya ada dua jenis polis yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

Jaminan risiko yang diberikan dalam polis asuransi mobil full risk:

  • Tabrakan atau tumbukan antara lain terguling, terpeleset, terjatuh
  • Perbuatan buruk orang lain
  • Api
  • Kehilangan/pencurian seluruhnya atau sebagian.

Kini giliran asuransi TLO yang mengumumkan hanya akan memberikan ganti rugi kerusakan mobil lebih dari 75% dari harga mobil.

Baca juga: Asuransi TLO, asuransi yang bisa Anda gunakan untuk mobil bekas

Baca juga: Pilih asuransi mobil all risk atau TLO? Mengetahui perbedaannya

Cara menghitung premi perpanjangan garansi

Dengan cakupan yang lebih luas, otomatis premi yang harus Anda bayarkan akan meningkat. Namun mengingat potensi kerugian yang mungkin terjadi ketika risiko tersebut terjadi, hal ini tidak akan merugikan.

Untuk lebih jelasnya, lihat contoh simulasi penghitungan premi untuk peningkatan cakupan asuransi mobil berikut ini:

Mobil Andy senilai $250 juta ingin diperbarui asuransinya atas risiko banjir karena Andy, sebagai penduduk ibu kota, merasa mobil barunya berisiko terendam banjir. Berdasarkan ketentuan Organisasi Jasa Keuangan (OJK), persentase premi asuransi mobil untuk Jakarta yang termasuk dalam Zona 2 adalah:

  • TLO 0,38-0,42%
  • Semua risiko 2,08-2,29%
  • Tingkat ekspansi TLO 0,075-0,1%
  • Tingkat penyebaran semua risiko 0,10-0,125%

Berdasarkan data di atas, besarnya premi asuransi yang harus dibayar Andy dalam satu tahun jika mengambil persentase asuransi batas bawah adalah:

TLO dengan spread (0,38% + 0,075%) x 250.000.000 = Rp 1.137.500 per tahun

All risk dengan spread (2,08% + 0,10%) x 250.000.000 = Rp 5.450.000 per tahun

Selain membeli asuransi mobil, lengkapi kebutuhan asuransi Anda sesuai kebutuhan dan budget Anda. Saya harap ini bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *