Imigrasi: Hukum pidana baru tidak mempengaruhi kunjungan dan investasi wisatawan

Masuknya warga negara asing tidak disetujui di bawah pengaruh RUU hukum pidana.

JAKARTA (JurnalPagi) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kumham) menegaskan bahwa KUHP yang baru disahkan tidak mempengaruhi wisatawan asing yang berkunjung dan berinvestasi di Indonesia.

“Kalau melihat data keimigrasian, khususnya kedatangan orang asing melalui jalur pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat di Indonesia pada 6-9 Desember 2022, Widodo, Plt Kepala Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berkata: ditemukan.” Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Merujuk data tersebut lagi, Widodo mengatakan tidak ada kaitan antara pandangan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU) akan mengurangi jumlah wisatawan mancanegara serta investor dan pengusaha asing ke Indonesia.

Widodo mengatakan: “Masuknya orang asing tidak di bawah pengaruh RUU hukum pidana yang disetujui.

Data Sabtu (10/12) menunjukkan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima Ditjen Imigrasi mencapai Rp 4,2 triliun. Menurut data statistik terkait kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022 atau setelah disahkannya RUU Hukum Pidana, sebanyak 93.144 WNA telah masuk ke Indonesia.

Lebih rinci, kedatangan asing sebanyak 19.719 pada 6 Desember 2022, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 pada 8 Desember dan 28.473 pada 9 Desember 2022.

Dia juga mengatakan: Data statistik ini menunjukkan grafik peningkatan kedatangan warga negara asing pada minggu yang sama dengan pengesahan RUU Hukum Pidana.

Jalswari: Pengesahan RUU Hukum Pidana Lengkapi Sistem Regulasi Hukum
Jubir Bantah Ketidaksesuaian Hukum Pidana dengan Hak Asasi Manusia

Koresponden: Mohammad Zulfikar
Editor: Bodhisantoso Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *