Geledah Rumah Hingga Pukul 02.00 di Tanjung Goban, BPOM Sita Puluhan Kardus dan Alat Perawatan Kulit – IGN News

BINTAN-ignnews.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Tanjungpinang menyita sejumlah barang bukti dugaan alat dan bahan pembuatan produk perawatan kulit di Tanjung Goban Selatan pada Rabu (24/4/2024) dini hari. ). . Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa (23/4/2024) sore hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.

Terdapat lebih dari 40 kotak kardus yang ditutup dan disegel oleh jalur PPNS BPOM, kemudian 1 mesin pengemas produk perawatan kulit, tiga kantong besar berisi kotak kosong dan kemasan produk perawatan kulit yang mencurigakan, dua pot terdapat sebuah stainless steel berukuran besar dan beberapa pot besar. Wadah plastik berisi cairan dan juga bubuk.

Pencarian yang selesai sekitar pukul 02.00 WIB langsung dipindahkan menggunakan mobil pick up dan diantar ke kantor POM Loka Tanjungpinang di Km 7.

Rupanya usai penyitaan, pemilik produk perawatan kulit tersebut tidak muncul dan menutup pintu Gedung Putih. Bhabinkamtibnas dan personel kepolisian serta TNI AL POM terus memantau lokasi rumah tersebut hingga penyitaan selesai.

Irdiansyah, Kepala Balai POM Tanjungpinang, saat diwawancarai mengatakan, rumah pemilik produk perawatan kulit tersebut ditunjukan sebagai tempat produksi perawatan kulit. Sejumlah barang seperti bahan lotion dan peralatan lain yang terdaftar sebagai bahan perawatan kulit disita.

Produk ini kami pastikan tidak ada izin BPOM, sehingga kami amankan dan cek apa saja kandungan produk ini, apakah terdapat bahan berbahaya. Dijelaskannya: Misalnya merkuri atau mungkin hidrokuinon dan lain-lain, akan kita periksa dulu.

Dijelaskannya, sebagian bahan mentah skin care yang disita merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China kemudian dicampur dan dikemas di rumah pemilik skin care.

Dikatakannya, dampak produk kosmetik yang berbahaya tidak memberikan dampak langsung kepada konsumen, namun berbahaya dalam jangka panjang dan menyebabkan kerusakan kulit. kecuali kandungan merkuri yang cepat terpengaruh.

“Tadi kami mengamankan kosmetik dan peralatan yang diduga alat produksi. Kami sudah mengambil keterangan lisan dan besok kami akan memanggil beberapa orang ke kantor kami untuk diperiksa.

Sejumlah bahan baku dan peralatan penyimpanan diamankan BPOM di rumah pemilik skin care di Tanjongoban.

Ia menjelaskan, pemilik skincare tersebut rupanya sudah menjual produknya sejak tahun 2021, namun hingga tahun 2023 izinnya telah habis dan tidak berlaku lagi.

“Ini menandakan produksi skala rumahan, yang jelas-jelas tidak diperbolehkan. Karena produk kosmetik harus diproduksi dalam skala pabrik dan berizin penuh sesuai prosedur kosmetik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mana setiap produk obat harus memiliki standar mutu tertentu.

Sementara itu, Evan Kaldi, kuasa hukum K selaku pemilik produk perawatan kulit tersebut, mengatakan penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan BPOM tidak sesuai prosedur. Ia bahkan mengatakan akan melakukan persiapan untuk aksi hari ini.

Dia menjawab: “Kami yakin prosedur mereka salah, kami akan segera melakukan praperadilan.

Dia mengatakan, proses praperadilan diambil karena proses yang dilakukan BPOM tidak sah.

Saat ditanya prosedur apa saja yang tidak sah, Ivan mengatakan pihaknya tidak membawanya ke media karena rawan perbedaan penafsiran sehingga hanya membawanya ke pengadilan.

“Ada poin-poin yang tidak prosedural, ini kewenangan kami untuk melimpahkan ke pengadilan. “Misalnya saksi kita tidak boleh pulang, itu juga pelanggaran,” ujarnya.

Ia pun berharap kasus tersebut cepat selesai agar kliennya tidak dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *