BPOM selidiki tempat pembuatan produk perawatan kulit ilegal di Batam

Puluhan kotak serta peralatan dan mesin yang diduga menunjang produksi produk perawatan kulit ditemukan di dalam truk usai BPOM melakukan pemeriksaan di sebuah rumah mewah di depan Kompleks Citra Onxy Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (23/4/2024). ). Van itu dipindahkan. . F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

Battampo– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepulauan Riau (Capri) di Batam saat ini sedang menyelidiki tempat pembuatan produk perawatan kulit yang tidak berizin atau ilegal di wilayah Kota Batam. menyusul aksi terhadap pabrik perawatan kulit di Bintan Utara, Kepulauan Riau.

Mostafa Anwari, Kepala BPOM Batam Kepulauan Riau, Kamis (25/4/2021) mengatakan, “Kami masih mendalami dan menelusuri tempat lain, termasuk Batam, yang dijadikan tempat produksi atau gudang kosmetik atau produk perawatan kulit ilegal tanpa izin edar. akan.”

Mustafa menambahkan, tidak menutup kemungkinan kegiatan produksi produk perawatan kulit juga ada di Kota Batam.
Oleh karena itu, dari aksi kemarin di Bintan, kami langsung melakukan pengecekan ke tempat lain di Batam.

Sementara pemeriksaan masih berlangsung karena lokasinya di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh bengkel BPOM Tanjung Pinang.

Ancaman Serius Bagi Kesehatan dan Kecantikan pada Produk Sparkling Ilegal

Sedangkan untuk omzet dan jaringan kosmetiknya, masih dalam peninjauan di kantor (Tanjong Pyong), ujarnya.

Secara terpisah, sebelumnya, Kepala Loka BPOM Tanjung Piang Irdiansia mengatakan penggeledahan berdasarkan laporan masyarakat kepada BPOM Loka Tanjong Piang.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah rumah yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat pembuatan produk perawatan kulit.
“Itu adalah pemukiman dan ada tanda-tanda lokasi produksinya juga,” katanya.

Usai menggeledah rumah, petugas menyita peralatan dan mesin pendukung yang digunakan untuk mengemas produk perawatan kulit dan puluhan kotak.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya menerima informasi lisan saja karena akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BPOM Loka Tanjungpinang.

Koresponden: Azis M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *