Bengkel rumah tim kecantikan pemilik POM Tanjungpinang mengungkap produk perawatan kulit ilegal

Tanjungpinang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang mengungkap pemilik Rumah Cantik berinisial KR diduga memproduksi produk perawatan kulit di rumahnya di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu terungkap setelah tim gabungan Loka POM Tanjungpinang dan BPOM Kepri beserta TNI-Polri menggerebek rumah KR pada Selasa 23 April 2024.

Kepala Bengkel Badan POM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan, terungkapnya pengungkapan tersebut bermula dari adanya keluhan masyarakat yang mengedarkan atau menjual kosmetik tanpa izin edar di Tanjung Uban.

“Saat kami tindaklanjuti ternyata ada kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, produksinya juga tertulis produksi Tanjung Uban,” kata Irdiansia di kantor POM Loka Tanjungpinang, Rabu, 24 April 2024.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya ruangan di rumah KR yang digunakan sebagai tempat produksi. Petugas juga menemukan peralatan pembuatan, bahan baku, termasuk kemasan perawatan kulit.

Katanya, di dalam negeri ada 80 dokumen yang disimpan berupa alat produksi, bahan baku, dan kosmetik.

Barang bukti tersebut diperoleh di Balai POM Tanjungpinang. (Foto: Dok Loka POM Tanjungpinang)

Toko KR telah beroperasi sejak 2021, kata Airdiansia. “Produksi skin care-nya sendiri masih didalami saat peluncurannya. (Pengusaha) masih dimintai keterangan, ujarnya.

Untuk penjualan, kata dia, ada beberapa vendor di Bintan, Batam, dan Riau. Kami masih memerlukan informasi lebih lanjut dari pemiliknya. Kata Irdiansieh: Hari ini (pemiliknya) seharusnya diperiksa, sampai hari ini dia tidak kembali.

Berdasarkan temuan tersebut, pemilik tim Roma Kantik diduga melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dia mengatakan: Dalam penyelidikan, jika ditemukan unsur pidana, dia akan dituntut.

Pedagang mengungkap dampak buruk penggunaan kosmetik ilegal

Terkait kasus ini, barang bukti telah diamankan di Kantor POM Loka Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ikuti beritanya Ulasan.co itu di

Berita Google

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *