Bawaslu Gunungkidul mencatat 2.423 APK peserta pemilu melanggar zonasi.

Gunungkidul (JurnalPagi) – Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 2.423 dari 9.991 alat kampanye peserta pemilu 2024 melanggar zonasi sehingga perlu dilakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Jumat, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sesuai tugasnya melakukan kegiatan pemantauan masa kampanye pemilu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kegiatan yang dilakukan Bavaslo pada tanggal 28 November hingga 15 Desember adalah pemantauan kampanye iklan (APK).

Bawaslu Sleman: Kebanyakan Pemasang APK Melanggar Hukum

Total berkas APK yang terdaftar di Kabupaten Gunungkidul per 15 Desember 2023 sebanyak 9.991 APK. Tindak lanjutnya Bawaslu Gunungkidul memberikan rekomendasi perbaikan terhadap APK yang melanggar Keputusan KPUD Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991/23 dan melanggar pemasangan. Atau tentang cara menginstal total 2423 APK.” kata obor.

Ia mengatakan, Bawaslu Gunungkidul memberikan rekomendasi perbaikan pada 13 Desember 2023, dan surat telah dikirimkan kepada peserta pemilu pada 14 Desember 2023.

Bawaslu Semarang amankan 815 file APK yang melanggar aturan

Tujuan dari usulan perbaikan tersebut adalah agar peserta pemilu dapat mengatur sendiri file APK yang melanggar dalam waktu tiga hari mulai Kamis, 14 Desember 2023.

Setelah tahap rekomendasi perbaikan, Bawaslu Gunungkidul menyiapkan rekomendasi pelanggaran APK untuk disampaikan ke KPU Gunungkidul dan dikirim ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilaksanakan bersama. “Setelah tahap rekomendasi perbaikan, kami mencatat masih ada 2.267 APK yang melanggar rekomendasi kami,” ujarnya.

Bawaslu DKI: KPU Jaksel Ditemukan Langgar Penyelenggaraan Pemilu

Andang mengatakan, imbauan tersebut diberikan pada Sabtu, 16 Desember 2023, setelah itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mengagendakan penertiban APK sebanyak lima kali, yakni 20, 21, 27, 28, 29 Desember 2023.

“Kemudian kita selaraskan kembali sehingga ada tambahan tanggal pelaksanaan yaitu tanggal 22 dan 23 Desember 2023,” ujarnya.

Gubernur Kepri Soroti Dua ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pemilu.

Selain itu, Andang menyampaikan dari sisi pencegahan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bersama jajaran panwascam dan PKD telah melakukan patroli pengawasan APK sebanyak 509 orang di Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan menjaring seluruh APK.

Selain itu, patroli ini dilakukan sebagai upaya preventif jika ditemui peserta yang memasang file APK. Katanya: Kami minta mereka memasang sesuai aturan, baik tidak memasang di area terlarang maupun mengenai cara pemasangannya.

Bavaslu: KPU Tak Langgar Manajemen atas Tujuh Laporan Calon DPR

Koresponden: Sutermi
Redaktur: Ade P Marboen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *