Upah minimum di Kota Pontianak mengalami kenaikan sebesar 6,63% pada tahun 2023

Dengan bertambahnya UMK diharapkan akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan masyarakat

Pontianak (JurnalPagi) – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.750.644 (Rp2,75 juta), atau meningkat 6,63% dari tahun 2022 dari Rp2.579.616 (Rp2.579.616). , Idi Rudi Kamtuno.

“UMK Pontianak 2023 lebih tinggi dari 2022,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Penetapan UMK Pontianak Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Sementara itu, UMK Pontianak 2023 juga berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80. Dengan bangkitnya UMK, Eddy berharap akan berdampak positif bagi perekonomian Pontianak.

Ia mengatakan, “Kami berharap kenaikan upah minimum ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak.”

Pontianak Buka Rumah Adat Bugis dalam Pengayaan Khazanah Budaya.

Pontianak mengapresiasi program pendidikan Kemenkeu berupa pelatihan siswa.

Eddy menambahkan sejalan dengan perkembangan setelah mengalami pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi seluruh lapisan dunia usaha dan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan kemajuan yang dicapai oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Diawali dengan pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6%, meski sempat mengalami negatif 3,9% di masa pandemi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) justru mengalami peningkatan signifikan, dimana pada tahun 2021 IPM mencapai 79,93. Tahun 2022 HDI 80 ditargetkan.

Pertumbuhan ekonomi ini telah membantu mengurangi angka kemiskinan. Dia berkata: Jika 4,88% pada 2019, turun menjadi 4,58% pada 2021.

Ia mengatakan: Dalam setiap program kami, prioritas utama kami adalah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan mempercepat penerbitan izin bagi mereka.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menjelaskan, UMK adalah upah minimum bulanan yang ditentukan pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari, enam hari seminggu atau delapan jam sehari. Untuk pekerja yang bekerja lima hari seminggu.

Ia menjelaskan: “Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di masing-masing perusahaan.

Delegasi BIMP-EAGA diajak mengunjungi tempat wisata di Pontianak

UMP dan Balitbang Kalbar bangun silo untuk cegah kebakaran hutan dan lahan

Koresponden: Andila
Editor: AgusSalim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *