Sebuah komite independen mengawasi pelaksanaan keputusan presiden tentang “hak penerbit”.

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nizar Patria menyatakan, terdapat komite independen yang bertugas memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya terkait penerapan praktik jurnalistik yang berkualitas.

Keberadaan komite ini diatur dalam Peraturan Presiden (Pers) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

“Dalam Perpres itu ada pasal yang mengatur urusan panitia. Komite “Hak Penerbit” adalah badan pengatur independen. “Semuanya diatur oleh Dewan Pers, sehingga berhak membentuk komite ini,” kata Nizar dalam siaran pers yang diterima, Jumat.

Nizar menjelaskan, panitia ini beranggotakan maksimal 11 orang. Anggotanya antara lain lima orang mewakili anggota dewan pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.

Forum Redaksi: Hak Penerbit Jadi Pintu Masuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

AJI dan LBH Pers Tuntut Perpres Hak Penerbit Dilaksanakan Secara Bertanggung Jawab.

Sedangkan satu orang lagi mewakili pemerintah untuk mendukung proses administrasi. Proses seleksi dilakukan oleh pemerintah.

Mengenai proses kerjanya, Nizar mengatakan, mereka yang hadir dalam komite ini bukanlah perwakilan perusahaan platform digital dan tidak ada hubungannya dengan mereka. Secara umum tugas komite ini adalah memantau pelaksanaan Perpres tentang “Hak Penerbit”.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, mulai dari memantau platform digital dalam memenuhi kewajibannya terhadap media massa hingga membantu menyelesaikan perselisihan.

Komite ini juga wajib mempertimbangkan, menerima masukan dan mencermati dinamika perkembangan implementasi peraturan.

Katanya, untuk mewujudkan rasa keadilan para pihak, setiap anggota panitia mempunyai kualifikasi khusus dan independen. Hal ini juga untuk menjaga netralitas.

“Tetapi mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana menerapkan bisnis berita ke platform digital,” ujarnya.

Komite juga dapat memantau dan mengawasi dengan menetapkan prosedur serta memfasilitasi mediasi dalam penyelesaian perselisihan antara perusahaan pers dan platform digital.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, hal ini dilakukan jika mekanisme kesepakatan antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau tidak tercapai apa-apa.

“Misalnya ada kebijakan atau poin yang tidak bisa diwujudkan selama proses ini berjalan, Dewan Pers akan membentuk komite yang akan membuat aturan penanganan perselisihan. Pada akhirnya beliau menyampaikan: Apabila kurang cocok bagi panitia, dapat direkomendasikan kepada juri atau pihak lain.

Perpres “Hak Penerbit” dan Harapan Perkembangan Jurnalisme Berkualitas

Pemerintah akan segera merampungkan aturan turunan Perpres tentang hak penerbit

Koresponden: Fetor Rochman
Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *