Persatuan Editor: Hak penerbit adalah pintu masuk menuju ekosistem media yang lebih sehat

Jakarta (JurnalPagi) – Persatuan Redaksi Indonesia (Forum Pemard) mengapresiasi penandatanganan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres.Hak penerbitHal ini diyakini menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan berkualitas.

“Keputusan Presiden, Sering Disebut”Hak penerbit“Hal ini dapat menjadi pintu masuk untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan menumbuhkan jurnalisme yang lebih berkualitas,” tulis Persatuan Dewan Redaksi dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, Persatuan Redaksi mendorong perusahaan platform digital untuk bergerak bersama dalam menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia, mengingat rancangan Perpres ini juga memuat masukan dari komunitas pers dan platform digital.

PWI Sebut ‘Hak Penerbit’ Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Pekerja Media

Dirjen Organisasi Internasional Revolusi Islam Anggap Naskah Perpres tentang “Hak Penerbit” sudah final.

Sebagai salah satu penggagas penyusunan Perpres tersebutHak penerbit“Dewan Redaksi akan memantau perintah presiden ini hingga dilaksanakan.

Redaksi telah mengemukakan dua poin penting dalam Perpres tersebut.Hak penerbit“.

Pertama, Pasal 5 dan 6 Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, terutama dalam hal pendistribusian konten yang disetujui oleh perusahaan pers dan pembuatan algoritma yang tepat.

Menurut dia, pasal komitmen platform digital telah mengalami perubahan signifikan dan lebih lunak dibandingkan draf awal. Oleh karena itu, redaksi mendorong perusahaan platform digital untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan upaya maksimal.

Kedua, Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers yang disetujui dalam komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan 8.

Dalam hal ini, perusahaan pers dapat bernegosiasi lebih baik dengan platform digital secara individu maupun kelompok media yang bekerja sama untuk menciptakan kerja sama yang setara dan adil.

Apabila kedua hal penting tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat mendukung terwujudnya dua tujuan tersebut.

Pertama, dapat menciptakan jurnalisme berkualitas di mana masyarakat bisa mendapatkan konten yang lebih autentik dan responsif.

Kedua, perusahaan pers akan mempunyai lebih banyak hak ekonomi karena menghasilkan konten yang berkualitas.

Kesejahteraan jurnalis di perusahaan pers juga bisa meningkat. Ditambah lagi, peluang arus modal keluar Apa yang terjadi selama ini juga bisa sangat dikurangi.

Menurut redaksi, disetujuinya Perpres ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam ekosistem media saat ini, dan langkah pemerintah diharapkan tidak berhenti hanya pada persetujuan tersebut.

Redaksi juga berharap komite yang akan dibentuk mendukung implementasi Perpres tersebut.Hak Penerbit mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan perintah peraturan ini.

Asosiasi Redaksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong komunitas pers untuk bersama-sama menyosialisasikan Perpres tersebut.Hak penerbit“Sehingga masyarakat umum dapat memahami hakikat dan ketentuan peraturan ini dengan benar.

Di akhir keterangan Dewan Redaksi disampaikan: “Silaturahmi redaksi juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta masyarakat pers untuk bersama-sama meredam berbagai kemungkinan yang mungkin timbul agar Perpres ini berdampak positif. berpengaruh dan tidak menimbulkan dampak negatif. ».

Menjelaskan Tugas Panitia dalam Implementasi “Hak Penerbit” oleh Dewan Pers

Menkominfo: Regulasi Hak Penerbit akan Perkuat Industri Pers

Menkominfo minta pers terus berinovasi pasca “hak penerbit” disahkan.

Koresponden: Farhan Arda Nograha

Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *