Pada hari ke-36 kampanye, Prabowo bersekolah di sebuah pesantren di Probolinggo, Gibran di Sulu.

Kami belum menerima surat resmi hingga hari ini.

Jakarta (JurnalPagi) – Calon presiden RI, Prabowo Subianto, pada hari ke-36 kampanye pemilihan presiden (Pilpress) 2024 menghadiri upacara di Pondok Pesantren Zainul Hasan Ganggong (Ponpas) Probolinggu, Jawa Timur, Selasa libur.

Sementara itu, rekan Prabhu, Gibran Rakaboming Raka, bekerja seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa.

Di Probolinggo, informasi yang dihimpun JurnalPagi, Prabowo dijadwalkan bertemu dengan lulusan Pondok Pesantren dan Himpunan Santri Zainul Hassan Ganggong di Pajarakan, Probolinggo sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, calon wakil presiden Indonesia Gibran Rakaboming Raka kembali menjabat Wali Kota Surakarta hari ini Senin (1/1) usai berkampanye di Seragen, Jawa Tengah.

Aminuddin Maarouf, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Pemilu Nasional (TKN) Prabowo-Jabran membenarkan informasi tersebut.

Aminuddin yang kerap mendampingi Gibran dalam kegiatan kampanyenya juga mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 2 itu belum ada rencana ke Jakarta, apalagi untuk menghadiri panggilan Kantor Pusat Pengawasan Pemilu di Jakarta (Bavaslo).

Dalam surat Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, Bawaselo Center Kota Jakarta meminta Gibran mendatangi Sekretariat Bawaselo Pusat Kota Jakarta pada Selasa pukul 13.00 WIB untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. di Kendaraan bermotor tanpa mobil berikan penjelasannya. zona hari (Sehari tanpa mobil) sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 3 Desember 2023.

Terkait hal itu, Aminuddin mengatakan Gibran berkomitmen mematuhi aturan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.

Meski demikian, Aminuddin mengatakan Gibran dan TKN Prabowo-Gibran belum menerima secara resmi panggilan dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Aminuddin mengatakan, “Kami belum menerima surat resminya hingga hari ini.

Jakpus Panggil Bavaslu Gibran untuk Penjelasan pada 2 Januari 2024.
Putusan Dugaan Pelanggaran Gibran di Kampanye Pemilu Diumumkan 12 Januari

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Berikutnya masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU menjadwalkan pemungutan suara pemilu presiden dan parlemen pada Rabu. , 14 Februari 2024.

Selama masa kampanye, pasangan Prabowo-Jabran memilih untuk tidak menggunakan seluruh waktu kampanye yang ada karena keduanya masih aktif menjabat sebagai pejabat pemerintah, yakni Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI dan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta.

Koresponden: Genta Tenri Mawangi
Editor : D.Dj. Clevantoro
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *