Old Sohat mengaku salah dan meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka

Saya mohon maaf kepada semua orang, terutama masyarakat Jawa Timur dan keluarganya

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak mengaku salah dan meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi anggaran di Provinsi Jawa Timur.

“Ya, saya melakukan kesalahan pada awalnya dan saya meminta maaf kepada semua orang, terutama masyarakat Jawa Timur dan keluarganya,” katanya, Jumat pagi di gedung KPK merah putih Jakarta.

Ia juga meminta doa agar tetap sehat dan bisa menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

Ia berkata: Doakan kesehatan kami agar pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan baik.

KPK telah mengumumkan empat nama tersangka dalam kasus ini. sebagai penerima STPS dan Rusdi (RS) sebagai staf ahli STPS.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan wakil presiden DPRD Jatim sebagai tersangka suap hibah.

Sementara itu, tersangka yang memberikan bingkisan tersebut masing-masing adalah Lurah Jalgong Kecamatan Robatal Kabupaten Sampeng yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pekmas) Abdul Hameed (AS) dan Koordinator Lapangan Pokmas Elham Wahyudi (IW). ). , Mereka. ) alias Eeng.

KPK menduga tersangka STPS menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengelolaan alokasi bantuan keuangan untuk Pokmas.

Sebelumnya, KPK telah menangkap empat orang tersebut pada Rabu malam (14/12) di wilayah Jawa Timur. KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS.

KPK juga telah menahan empat orang untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

KPK jamin Rp 1 miliar selama OTT Sahat Tua dan kawan-kawan

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK Seksi C1 Gedung Pusdiklat KPK dan IW ditahan di Rutan KPK di KPK Merah. dan bangunan putih

STPS dan RS sebagai penerima yang diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf B atau B juncto Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 1 Ada 55. 1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW sebagai donatur yang diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administrasi, diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 1380 juncto Pasal 55 adalah. (1) Hukum Pidana 1.

Sahat al-Kadim diduga menerima 5 miliar Rial dari administrasi alokasi kredit gratis.

Koresponden: Benardi Fardian Sayah
Editor: Junidi Sowanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *