KPPU: Indeks daya saing dunia usaha Sumut akan tinggi pada tahun 2023

Medan (JurnalPagi) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah mengumumkan indeks daya saing dunia usaha di Sumut pada tahun 2023 tergolong tinggi, yakni 5,42 dari skala 7.

“Secara keseluruhan seluruh responden menyimpulkan persaingan usaha di Sumut tergolong tinggi,” kata Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.

Ridu melanjutkan, indeks daya saing dunia usaha (IPU) Sumut pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yakni 5,18.

Secara nasional, IPU Sumut menduduki peringkat kelima setelah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

Rideau mengatakan: “Ada peningkatan signifikan dalam aspek persaingan bisnis dalam hal struktur dan permintaan.”

Pengukuran indeks daya saing usaha dilakukan dengan mengkaji persepsi pelaku usaha, pengambil kebijakan, dan akademisi dengan menggunakan beberapa dimensi dan indikator daya saing, misalnya dimensi struktur, perilaku, dan kinerja industri.

Lalu ada faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran.

Pemangku kepentingan yang dijadikan responden survei adalah pimpinan atau perwakilan dinas dunia usaha provinsi, pimpinan atau perwakilan kamar dagang dan industri (Kadin) provinsi, kantor perwakilan Bank Indonesia di provinsi, dan akademisi.

“Sebagian besar responden mempersepsikan tidak ada hambatan masuk pasar di Sumut. Dari sisi perilaku, sebagian besar responden menilai tidak ada perilaku persaingan usaha yang tidak sehat di Sumut,” kata Rideau.

Ia menambahkan, para responden mengidentifikasi sektor-sektor yang memperoleh keuntungan terbesar di Sumut adalah sektor jasa keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan dan perikanan, perumahan, makanan dan minuman, serta industri pengolahan.

Sementara itu, terdapat tiga sektor yang tingkat keuntungan respondennya rendah, pertama pertanian, kehutanan, dan perikanan, kedua pertambangan dan penggalian, dan ketiga pengangkutan dan pergudangan.

“Hal ini mungkin disebabkan oleh perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, padahal jumlah pelaku usaha relatif banyak dan tidak ada hambatan masuk,” kata Rideau.

Sementara dari dimensi regulasi dan struktural, Sumut mempunyai rata-rata skor tinggi masing-masing sebesar 6,48 dan 5,53. Namun nilai mean dimensi perilaku masih rendah yaitu 4,03.

Rideau menjelaskan, meski dengan undang-undang dan struktur pasar yang baik, perilaku industri di Sumut belum mampu mendorong persaingan usaha yang tinggi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha di Sumut relatif berperilaku mengarah pada persaingan tidak sehat, seperti menggunakan kekuatan pasar dalam menentukan harga, koordinasi dalam menentukan hasil dan harga, iklan yang relatif lebih sedikit, serta penelitian dan pengembangan yang relatif mendalam. ” Dia berkata.

Kanwil KPPU I Fokus Pengawasan Persaingan Usaha Pangan

KPPU Ingatkan Pengusaha di Sumut Jangan Main-Main Harga

Koresponden: Michael Sihan
Editor: Nooral Auliya Badar
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *