Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan nota penyitaan aset Rafael Alon.

Jakarta (JurnalPagi) – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan nota terkait putusan penyitaan aset terdakwa Rafael Alon Trizambudu melalui Direktur Pencatatan Pemberantasan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim JPU masih berkomitmen menyita berbagai properti milik terdakwa untuk kepentingan tersebut. Perbaikan aset “Seperti yang dijelaskan dalam surat tuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fekri di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Noor Haris Arhadi sudah mengajukan banding dan hari ini menyampaikan kontra memori ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Tipikor Panmud.

Katanya, dalil tim JPU pada dasarnya meminta agar majelis hakim tingkat pidana sepakat dengan alasan dan pandangan yang sama tentang pentingnya efek jera berupa penyitaan aset.

Rafael Alon Masih Divonis 14 Tahun Penjara di Pengadilan Banding

Selain itu, tim JPU juga menolak dalil retaliasi yang diajukan terdakwa Rafael Alon dan tim penasihat hukumnya melalui pembelaan retaliasi.

Sebelumnya, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Maret 2024 melalui Wakil Panitera Tipikor PN Jakarta Pusat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyita salah satu harta kekayaan terdakwa Rafael Alon Trisambudo. telah berkomentar .

Ali menjelaskan, analisis tim JPU KPK salah satunya terhadap pertimbangan majelis hakim terkait aset rumah yang dikembalikan, termasuk rumah yang terletak di Simrog Golf XV no. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Majelis hakim dalam pemeriksaannya mengumumkan bahwa seluruh harta kekayaan terdakwa merupakan hasil korupsi keuangan, namun dalam pemeriksaan keadaan alat bukti diputuskan harus dikembalikan, dan akibatnya terdapat perbedaan dalam kasus-kasus yang dimaksud. ,” Dia berkata.

Juru Bicara yang pernah melakukan penuntutan mengatakan, argumentasi hukum tim penindakan KPK secara lengkap akan dituangkan dalam nota retribusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim di tingkat dakwaan sepakat dan sepakat bahwa korupsi merugikan hajat hidup orang banyak serta mempertimbangkan dan mengutamakan adanya korupsi di kemudian hari dalam putusannya. Perbaikan aset Sebagai semacam efek penghambatan

Rafael Alon Trisabudo, mantan pejabat Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan, juga divonis 14 tahun penjara dan denda 500 juta Rial, serta 3 bulan penjara karena TPPU. ) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

Rafael Alon meringankan terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,00 jika tidak melakukan wanprestasi selama 3 bulan penjara. Unduh dari daftar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (27/3).

Selain itu, Rafael Alon juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lambat satu bulan setelah memperoleh kesanggupan hukum tetap. Jika tidak, harta benda itu bisa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Putusan ini menyatakan: “Jika terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi, maka ia akan dipidana 3 tahun penjara.”

KPK Ajukan Banding Atas Keputusan Harta Kekayaan Rafael Alon Trisambudo.
Rafael Alon Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Dengan Total Korupsi 3000 Triliun Dollar, Benarkah?

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alon terbukti menerima suap dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alon terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif juncto Ayat (1) Pasal 55 KUHP juncto dengan Ayat Pasal 64. (1) KUHP.

Koresponden: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tafsir al-Tirmidzi
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *