Serangan terhadap distribusi kayu ilegal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kami untuk mematuhi undang-undang lingkungan dan kehutanan.
Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua penebang kayu jati ilegal berinisial AK, 35, dan B, 62, di Situbondo, Jawa Timur.
Tim gabungan dari Badan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menemukan barang bukti berupa 37 batang jati dan sebuah mobil bak terbuka berwarna hitam.
“Penindakan terhadap peredaran kayu ilegal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kami dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan,” kata Taghiuddin, Kepala Pusat Penegakan Hukum KLHK wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, di Jakarta, Selasa.
Petugas operasi menangkap kedua pelaku di Jalan Raya Banyuputih, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 24 Maret 2023.
Taghiuddin mengatakan, aktivitas kayu ilegal merupakan kejahatan yang telah merugikan banyak orang.
Ia mengatakan: Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk memberantas para penebang liar untuk menjaga kelestarian hutan.
Dia mengawali dengan menjelaskan waktu terjadinya kasus, pengungkapan kasus ini bersama tim operasi Satpolhut, Brimob, Ditjen Pol KLHK yang sedang melakukan operasi dan dengan mobil bak terbuka. dari arah berlawanan di Jalan Raya Banyuputih, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Tim operasi mencurigai muatan van tersebut dan kemudian mengejar kendaraan tersebut.
Mobil van tersebut tiba-tiba berhenti di sebuah toko dan tim langsung memeriksa kendaraan tersebut karena tertutup terpal.
Menurut keterangan penumpang, mobil van tersebut membawa muatan semangka yang ditemukan memiliki bonggol pohon jati.
Tim operasi meminta waybill dan dokumen resmi, namun penumpang tidak dapat menunjukkan waybill kepada petugas.
Tim kemudian mengamankan penumpang dan mobil van beserta muatannya dan membawa mereka ke kantor polisi KLHK di distrik Sidwarjo untuk penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, kedua tersangka tersebut telah teridentifikasi dan ditahan di Rutan Polda Jatim.
Atas perbuatan melawan hukum kayu ini, pelaku dijerat dengan dakwaan mengangkut, menguasai atau menyimpan hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak. 2,5 miliar
Sanksi ini disebutkan dalam pasal 83 ayat (1) huruf b pasal 12 huruf e undang-undang dan/atau ayat (1) pasal 88 ayat c pasal 15 dan/atau ayat (1) pasal 88 huruf a pasal 15 UU atau pasal 88 ayat. (1) Surat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Koresponden: Sugiharto Purnama
Editor: Desi Purnamavati