Kementerian Pendidikan sedang menyelidiki penggunaan kecerdasan buatan di satuan pendidikan

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjajaki penggunaan kecerdasan buatan (AI) di satuan pendidikan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih efektif dan personal.

Kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mempersiapkan dan mengkaji beberapa hal. “Kami juga sedang berdiskusi dengan Kementerian mengenai teknik penggunaan kecerdasan buatan dan penggunaannya di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Sri Suning Kusumavardani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. .

Sri mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mengikuti pertemuan seperti UNESCO untuk menyampaikan pandangan Indonesia dan mendengarkan pendapat para ahli dunia lainnya mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan dari dua aspek yaitu pemanfaatan dan pengembangannya.

Pakar: Kehadiran kecerdasan buatan menjadi peluang untuk menunjang proses pendidikan

Kementerian Pendidikan juga aktif memantau perkembangan kecerdasan buatan di lingkungan pendidikan dan menjalin komunikasi yang luas dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kemarin kami sudah rapat dengan Wamenkominfo, beliau juga menyampaikan bahwa sudah ada surat edaran dari Kementerian Kominfo terkait perkembangan tersebut. “Kemudian kami atas nama Kemendikbud mulai mengkaji lingkungan pendidikan dan ini menjadi fokus kita bersama,” kata Sri.

Seri juga menegaskan, saat ini pemanfaatan kecerdasan buatan pada satuan pendidikan menjadi salah satu fokus Kementerian Pendidikan. Namun pemanfaatan kecerdasan buatan merupakan bidang yang sebagian besar dikuasai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai kementerian yang berwenang.

Wamenkominfo dorong pengembangan etika AI dalam dunia pendidikan

Ditambahkannya: Bidang kita hanya sebatas bidang pendidikan, untuk langkah bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti yang saya katakan, ngomong-ngomong, komunikasi kita erat, jadi Kemendikbud khusus bidang pendidikan.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Penggunaan dan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan pada 19 Desember tahun lalu.

Ini mencakup tiga kebijakan penggunaan kecerdasan buatan berdasarkan nilai-nilai moral, penerapan nilai-nilai moral dan tanggung jawab dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan, dan menyasar pelaku usaha dalam kegiatan pemrograman berbasis kecerdasan buatan dalam sistem elektronik. Penyedia (PSE) di sektor publik dan swasta.

Arahan ini juga mengatur secara tegas kebijakan nilai etika kecerdasan buatan terkait dengan nilai-nilai inklusivitas, akses, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan tanggung jawab dalam penggunaan kecerdasan buatan.

Benesse akan merilis layanan AI untuk membantu mahasiswa mengerjakan proyek penelitian

Koresponden: Harilvita Dharma Shanti
Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *