Kementerian Ketenagakerjaan menerima usulan perpanjangan nota kerja sama antara SSW dan Jepang

Saya sangat mendukung penerapan MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini

JAKARTA (JurnalPagi) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima usulan perpanjangan masa berlaku Nota Kerja Sama Pekerja Berketerampilan Khusus (MoC SSW) yang akan habis masa berlakunya pada Juni 2024 dalam pertemuan dengan perwakilan Jepang di Tokyo, Selasa (Selasa). . 23/4).

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan Indonesia telah menerima tawaran tersebut dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Kantor Pengelolaan dan Pendukung Kependudukan, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang. Nobuko Fukuhara di Tokyo, Jepang.

Anwar, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan, sebelumnya usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024.

“Pada prinsipnya usulan perpanjangan masa berlaku SSW Kemenhub RI-Jepang dapat kami terima tanpa ada perubahan apa pun hingga pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru mengenai penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya pada Technical Apprenticeship Training Program (TITP) ) sistem dan sistem SSW, kata: Anwar.

Kementerian Ketenagakerjaan bertemu dengan perusahaan Jepang untuk membahas program SSW dan TITP

Kementerian Ketenagakerjaan juga sangat antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang mengenai kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang berdasarkan sistem TITP dan SSW.

“Saya sangat mendukung penerapan MoC ini dan saya menyambut baik perpanjangan atau pembaharuan MoC ini,” kata Anwar Senusi.

Dikatakannya, selama lima tahun program SSW berjalan, jumlah peserta masih jauh dari target. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan berharap kedua belah pihak yaitu pemerintah Indonesia dan Jepang dapat melakukan evaluasi bersama terhadap MoC tersebut agar implementasinya lebih mudah, lancar dan efisien di masa depan.

Anwar Sanusi juga berharap agar banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa bekerja di Jepang baik melalui program SSW maupun program baru yang dikeluarkan pemerintah Jepang.

Menaker Ajak Yang Mau Kerja di Jepang Gunakan Skema SSW.

Termasuk program lain yang dikeluarkan pemerintah Jepang untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang, ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, juga bertemu dengan Kikuchi Hiroshi, Komisaris Badan Layanan Migrasi Jepang. Anwar mengusulkan pembukaan empat seksi baru SSW, dari 14 menjadi 18 seksi.

Usulan lainnya adalah penetapan kuota sebanyak 820.000 pekerja PSK kategori (1) periode 2029-2024.

Pemkot: Kota Palo mendapat kuota 500 perawat bekerja di Jepang melalui SSW.

Koresponden: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbani Fardanieh
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *