Ini adalah perintah menteri. Jadi dia mengarahkan semua level untuk menjadi lebih profesional
Bengkulu (JurnalPagi) – Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menyatakan siap melakukan perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Reformasi (UU PAS).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Hermansiyah mengatakan: “Ini perintah menteri. Oleh karena itu, beliau memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan transformasi sosial dan profesi sesuai dengan undang-undang yang baru.” Siregar pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke -59, di Bengkulu Selasa.
Menurutnya, HBP juga merupakan gerakan transformasi yang diawali dengan self assessment oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengenai berbagai kekurangan, baik dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia. Kemudian meningkatkan pelayanan dan pembinaan narapidana dan masyarakat pada umumnya.
“Jadi kita harus lebih empati mendengarkan keluhan para napi, akhirnya kita bisa memperbaiki pendidikan itu sendiri, kita harus membuka diri, mendengarkan tuntutan masyarakat, bagaimana masyarakat bisa lebih baik ke depan.” Dia berkata.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkannya sebagai salah satu subsistem sistem peradilan pidana Indonesia. Yasuna mengatakan: “Sistem pemasyarakatan harus bergerak dari tahap prapenghukuman ke tahap pascapenghukuman.”
Menurutnya, hal ini juga memerlukan perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan restorative justice, yang sebenarnya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang berarti memulihkan hubungan antara hidup, kehidupan dan penghidupan.
Koresponden: Boyke Lady Vatra
Editor: Indra Gutom