Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri) mengapresiasi isi rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. pemilu 2024
“Pada dasarnya kami sangat mengapresiasi seluruh konten yang dirancang oleh KPU RI,” kata Direktur Jenderal Kebijakan dan Administrasi Publik (Dirjan Polpom) Kementerian Dalam Negeri Bahtiyar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dushanbe. .
Behtiyar mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja (Rucker) antara Komisi II Republik Rakyat China dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (BAVASLO) dan Dewan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). .
Namun, Bahtiyar menyampaikan kepada Dewan Keamanan Nasional Agung memorandum Kementerian Dalam Negeri terkait pencantuman tiga landasan hukum dalam bagian penimbangan PKPU.
Ketiga landasan hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/ PUU. – XX / 2022.
Dalam penyusunan peraturan KPU, ada tiga aturan yang harus dicantumkan dalam pembukaan; Yakni UU pertama UU No 7 Tahun 2017, kedua UU No 1 Tahun 2022, dan ketiga Putusan MK No 80/PUU-XX. /2022 tanggal 30 November 2022, karena ketiga undang-undang tersebut memiliki muatan yang berbeda.
KPU hadirkan draf PKPU daerah pemilihan dalam rapat kerja dengan Komisi II
Sebelumnya, pada kesempatan ini, Presiden KPU RI Hasim Asiari memaparkan rancangan peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.
Dalam paparannya, Hasim menjelaskan landasan hukum draf PKPU meliputi tujuh asas pembentukan daerah pemilihan, yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada tahun 2024 pemilihan akan ditentukan oleh KPU.
“Peraturan Pemerintah Ketiga Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khusus tentang daerah pemilihan anggota NKRI di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” kata Hasim. .
Ia menambahkan, terkait penetapan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi di Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, draf PKPU disertai tiga lampiran, yakni Lampiran I daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan untuk anggota DPR, Lampiran II daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan untuk anggota. DPRD Provinsi dan Lampiran III terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Daerah pemilihan juga dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota yang ditetapkan dengan keputusan KPU paling lambat satu bulan setelah pengumuman PKPU.
Bagja: KPU Perhatikan Saran Bavaslu dalam Susun Daerah Pemilihan.
Perludem nilai mantan napi yang mencalonkan diri di pemilu inkonstitusional
Koresponden: Terry Milani Ameli