Hakim Tipikor PT Ambon menambah hukuman dua terdakwa fiktif SPPD

Dari salinan putusan banding PT Ambon Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​AMB tanggal 19 April 2024 yang sampai kepada kami, terdakwa Jonas Batlayeri yang merupakan Ketua BPKAD KKT adalah dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Di penjara,”

Ambon (JurnalPagi) – Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kejaksaan Tinggi Ambon memperberat hukuman dua dari enam terdakwa korupsi anggaran SPPD fiktif Pemerintahan Kepulauan Tanibar, Maluku. untuk tahun 2020. Tahun fiskal

Dari transkrip putusan banding PT Ambon Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​​​AMB tanggal 19 April 2024 yang kami terima, terdakwa Jonas Batlayeri yang merupakan Ketua BPKAD KKT divonis bersalah. 10 tahun penjara, ”kata Anthony Hatan, kuasa hukum terdakwa dan Yani Towarima di Ambon, Kamis.

Jonas juga divonis membayar denda Rp500 juta sub-tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp6.682.072.402 dikurangi uang pengganti Rp522.500.000.

Uang kemudian dikembalikan dari sejumlah saksi lainnya sehingga total dana yang dikembalikan berjumlah 1.381.100.000 riyal, sehingga terdakwa Jonas wajib membayar ganti rugi sebesar 5,3 miliar riyal selama dua tahun.

Vonis banding Hakim Pengadilan Tipikor PT Ambon lebih tinggi dibandingkan hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa Christina Sarmatang yang merupakan bendahara biaya BPKAD KKT tahun 2020 divonis empat tahun enam bulan penjara, denda 300 juta Rial, dan kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami sudah menerima salinan putusan Majelis Hakim Banding PT Ambon terhadap dua klien tersebut, sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama belum kami terima,” kata Yani Tutwarima.

Sebelumnya, Bendahara Pengeluaran KKT BPKAD Tahun 2020 ini divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunggu upaya banding Kejaksaan Maluku ke PT Ambon.

Disebutkan, masih ada empat klien kasus tersebut yang belum menerima salinan putusan dari PT Ambon sehingga belum diketahui berapa lama hukuman penjaranya.

Keempat terdakwa tersebut adalah Maria Goretti Butleri, Letarius Irvin Layan, Ati Malirmasele, dan Clementina Oratmangun.

Ia mengatakan: “Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kehadiran Anthony Hattan selaku ketua tim penasihat hukum untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat pidana atau tidak.”

Koresponden: Daniel Leonard
Redaktur: Agus Setivan
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *