DPMPTSP Bintan menyatakan belum ada izin pabrik kosmetik tersebut

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan mengumumkan rumah mewah yang diduga memproduksi produk perawatan kulit tanpa izin di Tanjung Uban, Bintan, hanya memiliki satu Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Ketua DPMPTSP Indra Hedayat mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan rumah mewah yang diduga pabrik perawatan kulit di Tanjung Uban hanya memiliki NIB dan tidak memiliki izin sebagai berikut.

Sementara itu, pihaknya juga mengaku belum mendengar atau menerima laporan resmi mengenai perizinan pabrik kosmetik kulit di Bintan.

Namun, Hedayat mengatakan meski izin pembuatan dan pengawasan kosmetik berada pada domain BPOM.

Namun, kata Hedayat, proses perizinan didasarkan pada pendaftaran NIB di sistem pengajuan tunggal (OSS) otoritas perizinan.

Dijelaskannya, Penerbitan izin dimulai dari OSS, nanti ditentukan dalam sistem pemenuhan kewajiban dan izin yang sudah disaring oleh sistem.

Hedayat mengatakan, dengan begitu pihak pelayanan perizinan tentunya mempunyai kewenangan untuk meninjau dan memantau setiap investasi yang ada.

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan yang lancar dan bebas masalah serta kepatuhan terhadap mekanisme dan persyaratan perizinan.

Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang melakukan pencarian rumah mewah di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara pada Selasa (23/4/2024).

Dari pemeriksaan terhadap rumah mewah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi perawatan kulit, ternyata tidak memiliki izin BPOM.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM juga menyita bahan perawatan kulit setengah jadi yang dibeli dari China, serta sejumlah barang bukti lainnya.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *