BPOM menggerebek pabrik perawatan kulit ilegal di Bintan Utara

Puluhan kotak serta peralatan dan mesin yang diduga menunjang produksi produk perawatan kulit ditemukan di dalam truk usai BPOM melakukan pemeriksaan di sebuah rumah mewah di depan Kompleks Citra Onxy Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (23/4/2024). ). Van itu dipindahkan. . F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

Battampo – Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa (23/20) menggerebek sebuah rumah mewah yang diduga memproduksi produk perawatan kulit karena tidak memiliki izin BPOM di depan Kompleks Citra Onxy Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 23/4/2024).

Penggeledahan dilakukan hingga Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dengan pengawasan di lapangan, penggeledahan dilindungi oleh personel polisi dan angkatan laut.

Setelah melakukan pengecekan di dalam rumah, petugas menemukan peralatan pendukung produksi produk perawatan kulit, antara lain dua buah pot besar, mesin pengemas produk perawatan kulit, tas berisi kotak dan kemasan kosong, botol besar berisi cairan, dan puluhan kardus dll .mereka membawanya.

Barang yang diamankan dijemput petugas dengan mobil van untuk dibawa ke kantor BPOM Loka Tanjungpinang.

Kepala BPOM Loka Tanjungpinang Irdiansia mengatakan penggeledahan berdasarkan laporan masyarakat kepada BPOM Loka Tanjungpinang.

Berdasarkan laporan, para agen tersebut pergi ke toko perawatan kulit di Tanjongoban. Di toko tersebut, petugas menemukan produk perawatan kulit yang dijual tidak memiliki izin BPOM.

Pegawai Banyan Tree Bintan mendonorkan 33 kantong darahnya ke PMI Tanjungpinang.

“Jadi kami telusuri sampai ke alamat rumah pemilik (skin care),” ujarnya saat diwawancara usai penggeledahan rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan produk perawatan kulit.

“Itu adalah pemukiman dan ada tanda-tanda adanya lokasi produksi,” katanya.

Usai menggeledah rumah, petugas menyita peralatan dan mesin pendukung yang digunakan untuk mengemas produk perawatan kulit dan puluhan kotak.

Produk perawatan kulit yang disita oleh agen tidak memiliki izin BPOM sehingga agen tidak mengetahui bahan-bahan yang terkandung dalam produk perawatan kulit tersebut.

“Kami belum tahu apa isinya, apakah memenuhi tujuan atau persyaratannya, apakah mengandung merkuri atau yang lainnya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas juga mendapat informasi bahwa bahan-bahan pada produk perawatan kulit tersebut didatangkan dari China.

Dijelaskannya: Bahan baku setengah jadi dari sana (China) dikemas ulang di sini.

Menurut dia, informasi awal mengenai produksi produk perawatan kulit ini sudah tersedia sejak tahun 2021.

Dia menjelaskan, sebagian besar izin produk sudah habis masa berlakunya. Dia berkata: Rata-rata, ini lebih dari tahun lalu.

Dia menambahkan: “Jadi lisensinya sudah kadaluarsa tetapi sudah terbukti bisa diproduksi.

Untuk memastikan kandungan pada produk perawatan kulit apakah mengandung zat berbahaya atau tidak? Seharusnya diuji lagi di laboratorium, katanya.

Apakah penggunaan produk kosmetik ini ada korbannya?

Menurutnya, dampak penggunaan kosmetik yang belum diketahui kandungannya adalah efeknya pada kulit hanya akan terlihat dalam jangka panjang.

Jadi jangka waktu satu tahun atau dua tahunnya belum terlihat, tapi jangka waktu lebih dari dua tahun sepertinya hidrokuinon tahan lama, ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya menerima informasi lisan saja karena akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BPOM Loka Tanjungpinang.

Katanya: Besok (Rabu) kami akan diminta berangkat ke kantor.

Koresponden:

Islamat Nofasusanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *