Asuransi selain BPJS Kesehatan bagi pegawai

Jakarta, duniafintech.com – Sebagai seorang karyawan, idealnya Anda tidak hanya mendapatkan gaji pokok tetapi juga tunjangan asuransi yang bertanggung jawab dari perusahaan seperti BPJS Kesehatan. Namun ternyata masih banyak pekerja yang belum mengetahui cara menghitung tunjangan kesehatan sesuai peraturan pemerintah. Untuk lebih memahaminya, simak fakta berikut ini.

Baca juga: asuransi kesehatan untuk lansia, berikut beberapa tips memilihnya!

Baca juga: Asuransi kesehatan untuk manula: manfaat, rekomendasi produk, tips memilih

Asuransi selain BPJS Kesehatan untuk karyawan bagaimana cara menghitungnya

  1. BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai penghitungan manfaat kesehatan, ada baiknya rekan-rekan memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Website resmi rekrutmen BPJS menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan variasi dari PT. ASKES (Asuransi Kesehatan) yang berperan sebagai perlindungan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan lanjutan, dan pelayanan rawat inap. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan PT. JAMSOSTEK memberikan pelayanan berupa Santunan Kecelakaan Kerja (JKK), Santunan Kematian (JK), Santunan Hari Tua (JHT) dan Santunan Pensiun (JP).

  1. Setiap pekerja wajib mendaftar dan mengikuti BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebenarnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 24 (BPJS) di sektor formal dan informal. Jika Anda saat ini bekerja di suatu perusahaan, harap dipahami bahwa setiap karyawan harus mematuhi BPJS Kesehatan.

Jika dibayarkan, di bawah Pph 21, iuran BPJS kesehatan sebesar 5% dari gaji, perusahaan membayar 4% jika Anda resmi bekerja dan sisanya 1% dipotong dari gaji. Dipotong dari gaji pokok atau gaji tetap bulanan.

  1. Tidak semua manfaat kesehatan perusahaan sama

Selain BPJS Kesehatan, biasanya ada beberapa perusahaan yang memberikan promo tambahan untuk asuransi kesehatan swasta lainnya, seperti PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Avrist Assurance dan masih banyak lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 yang diumumkan September lalu, dengan bantuan BPJS Kesehatan dan Badan Pengobatan, terjadi beberapa perubahan harga biaya pengobatan paket pelayanan kesehatan. Inilah sebabnya mengapa asuransi swasta akan menguntungkan Anda. Perusahaan asuransi kesehatan swasta ini biasanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai COB, atau Koordinasi Manfaat dalam bahasa Indonesia. Sistem COB BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: BPJS Kesehatan memungut biaya pengobatan sesuai tarif yang telah ditentukan, selebihnya ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta. Setiap asuransi kesehatan swasta juga memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-beda, jadi ada baiknya untuk memeriksa tanggung jawab perusahaan atas asuransi yang diberikan.

Melalui penjelasan di atas, kini Anda dapat memahami aturan dan perhitungan tunjangan kesehatan yang seharusnya menjadi hak setiap karyawan. Namun, jika saat ini Anda tidak bekerja di perusahaan formal, Anda tetap perlu mengasuransikan diri Anda ke BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sampai sakit, pengurusan BPJS juga memakan waktu lama.

Baca juga: Aturan asuransi untuk lansia? Temukan jawabannya di sini!

Baca terus berita terkini FinTech dan Crypto Indonesia hanya di duniafintech.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *