Pertanggungan Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu jenis asuransi yang sangat penting untuk dimiliki. Ternyata, asuransi pada dasarnya adalah cara untuk melindungi diri Anda dan keluarga di masa depan.
Asuransi dapat melindungi terhadap berbagai risiko di masa depan yang menjadi penyebabnya Keuangan terganggu Salah satu jenis asuransi yang sebaiknya Anda miliki adalah asuransi kecelakaan mobil. Apalagi angka kecelakaan lalu lintas saat ini sangat tinggi Indonesia Jadi Anda memerlukan perlindungan lebih dengan asuransi kecelakaan mobil.
Polis asuransi kecelakaan lalu lintas ini dapat menanggung biaya pengobatan, perawatan dan santunan bagi tertanggung apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Lantas, apa itu asuransi kecelakaan mobil dan bagaimana cara klaimnya? Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkapnya di bawah ini, dikutip dari beruang koala.
Baca juga: Klaim Asuransi Togo Mandiri Ternyata Seperti Ini!
Apa itu asuransi kecelakaan mobil?
Pada dasarnya asuransi kecelakaan mobil adalah asuransi yang melindungi pengguna jalan (pengemudi, pejalan kaki dan orang disekitarnya) dari risiko kecelakaan mobil yang menimbulkan luka ringan, luka berat, cacat sementara, cacat tetap bahkan kematian.
Asuransi kecelakaan mobil juga menanggung biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mobil yang terjadi. Kecelakaan lalu lintas dapat berupa kecelakaan diri, kecelakaan sepeda motor, kecelakaan mobil, dan kecelakaan lain yang terjadi di jalan raya.
Oleh karena itu, asuransi kecelakaan mobil menanggung seluruh biaya yang diakibatkan oleh kecelakaan mobil. Asuransi ini juga memberikan Uang Pertanggungan (UP) sebesar yang disepakati dalam polis.
Dengan memiliki asuransi kecelakaan mobil, Anda tidak akan terguncang secara finansial karena besarnya biaya yang harus Anda keluarkan untuk perawatan di rumah sakit atau hilangnya pendapatan akibat kecelakaan tersebut.
Karena pentingnya asuransi kecelakaan mobil, saat ini banyak perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk ini. Salah satunya adalah asuransi kecelakaan Layanan pensiun yang bekerja di bidang ini.
Perlu diketahui, asuransi Jasa Raharja merupakan asuransi pemerintah yang diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan pengguna jalan, baik penumpang umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Selain asuransi pemerintah, banyak juga perusahaan asuransi swasta yang mengeluarkan produk asuransi kecelakaan mobil.
Manfaat asuransi kecelakaan mobil
Penting untuk dipahami bahwa asuransi kecelakaan mobil memberikan manfaat yang besar bagi pengguna yang membayar premi. Tunjangan tersebut meliputi santunan kematian, santunan cacat tetap dan biaya pengobatan. Dijelaskan di bawah ini.
1. Santunan kematian
Perusahaan asuransi akan memberikan santunan tunai apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ganti kerugiannya adalah sejumlah uang asuransi yang telah disepakati dalam polis asuransi dan diserahkan kepada ahli waris.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima santunan kematian, antara lain:
- Tertanggung meninggal dunia sampai dengan 12 bulan setelah kecelakaan
- Tertanggung dinyatakan hilang dan tidak dapat ditemukan dalam waktu 60 hari setelah kecelakaan
2. Santunan cacat tetap/total
Asuransi kecelakaan mobil juga memberikan santunan tunai apabila tertanggung mengalami cacat tetap/total akibat kecelakaan tersebut. Besarnya santunan tergantung pada cacat tetap/total yang diderita tertanggung. Besarannya mulai dari 5% hingga 60% dari jumlah yang disepakati.
3. Menanggung biaya pengobatan
Manfaat lain dari asuransi kecelakaan mobil adalah jaminan biaya pengobatan, yaitu ketika tertanggung mengalami kecelakaan dan memerlukan perawatan di rumah sakit, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi akan menanggung biaya tagihan perawatan nantinya. Besarnya biaya pemeliharaan juga diatur dengan kebijakan yang disepakati.
Ketentuan asuransi kecelakaan mobil
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi, ada syarat yang harus dipenuhi ketika terjadi kecelakaan. Sebab, klaim bisa saja tidak disetujui jika syaratnya tidak lengkap.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan mobil yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut:
Korban yang terluka:
- laporan polisi
- Tanda terima dari rumah sakit
- Fotokopi akta kelahiran korban
Korban cacat tetap:
- laporan polisi
- Surat keterangan cacat dari rumah sakit
- Fotokopi akta kelahiran korban
- Dokumentasi bagian tubuh yang cacat
Korban yang terluka kemudian meninggal:
- laporan polisi
- Surat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit
- Tanda terima rumah sakit
- Fotokopi akta kelahiran korban
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi dari KK
- Fotokopi akta nikah (bagi korban yang sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi korban lajang)
Korban meninggal di tempat:
- laporan polisi
- Surat kematian yang dikeluarkan oleh kecamatan
- Fotokopi akta kelahiran korban
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi dari KK
- Fotokopi akta nikah (bagi korban yang sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi korban lajang)
Baca juga: Bagaimana membangun asuransi pendidikan anak untuk mempersiapkan masa depan
Cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas
Selanjutnya, bagaimana cara mengajukan asuransi kecelakaan mobil untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan? Khusus asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, langkah klaim yang harus diselesaikan sebagai berikut:
- Dapatkan surat keterangan dari polisi setempat
- Mendapatkan surat keterangan sakit/kematian dari rumah sakit
- Mempersiapkan dokumen identitas seperti KTP, KK dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan
- Kunjungi website resmi Jasa Rahaja
- Isi formulir aplikasi sesuai dengan data sebenarnya
- Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan klaim telah dipenuhi dan dilengkapi
- Tunggu hingga perusahaan asuransi memproses permintaan yang diajukan
Untuk jenis asuransi kecelakaan mobil atau produk dari perusahaan asuransi lain, cara klaimnya kurang lebih sama. Anda bisa mengunjungi website resmi perusahaan asuransi atau bertanya kepada CS mengenai cara klaim asuransi kecelakaan mobil yang lebih detail.
Perampasan asuransi kecelakaan lalu lintas
Ketika Anda memiliki asuransi kecelakaan mobil, jika terjadi kecelakaan maka pihak asuransi akan menanggung risiko atau kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut. Namun ada beberapa pengecualian pada asuransi ini.
Artinya, jika ada risiko yang termasuk dalam pengecualian asuransi kecelakaan mobil, maka klaim yang Anda ajukan tidak akan diterima. Pengecualian pada asuransi kecelakaan mobil adalah sebagai berikut:
Bunuh diri
Apabila tertanggung melakukan bunuh diri atau melukai diri sendiri, maka cacat total/permanen atau kematian akibat kondisi tersebut tidak ditanggung oleh asuransi.
Kecelakaan yang disengaja
Apabila kecelakaan yang dialami tertanggung merupakan kecelakaan yang disengaja atau kelalaian dari tertanggung sendiri, maka perusahaan asuransi juga tidak akan menanggung risiko tersebut.
termasuk tindakan kriminal
Apabila kecelakaan yang dialami tertanggung merupakan bagian dari tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, maka klaim asuransi tidak dapat diterima.
Peristiwa yang disebabkan oleh perang
Jika tertanggung berada dalam situasi perang yang risikonya tinggi, maka perusahaan asuransi tidak akan menanggung risiko tersebut.
Kecelakaan yang disebabkan oleh aktivitas lalu lintas udara selain penumpang yang sah
Kecelakaan yang disebabkan oleh aktivitas lalu lintas udara selain penumpang yang sah tidak ditanggung oleh asuransi. Selain itu, kecelakaan yang disebabkan oleh penumpang maskapai yang tidak memiliki izin terbang juga tidak ditanggung oleh asuransi.
kehamilan
Segala sesuatu yang berhubungan dengan kehamilan dan perawatannya tidak ditanggung oleh asuransi.
bencana alam
Perusahaan asuransi juga tidak menerima klaim terkait kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, dan sejenisnya.
Demikianlah ulasan mengenai asuransi kecelakaan mobil yang penting untuk diketahui. Saya harap informasi ini bermanfaat.
Baca juga: biaya asuransi pendidikan dan rekomendasi terbaik
Baca terus berita terkini FinTech dan Crypto Indonesia hanya di duniafintech.com