KPK membenarkan saksi penjualan tanah di Pulo Gebang

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan saksi bernama Hadiri soal penjualan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jakarta Timur).

KPK memeriksa peserta di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya periode 2018-2019.

“Yang bersangkutan hadir dan membenarkan keterangan saksi mengenai tanah objek di Pulo Gebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) ke Perumda Sarana Jaya,” kata Ali Fekri, Kepala Bagian Pelaporan KPK di Jakarta, Rabu.

KPK mengumumkan pada Jumat (15/7) bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Seiring perkembangan kasus, KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK saat ini belum bisa memberikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau gambaran dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan memberikannya setelah pemeriksaan dirasa cukup.

KPK setujui M Taufik soal dana pembebasan lahan di Pulo Gebang
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur

Proses pengumpulan dokumen saat ini masih berlanjut dengan penunjukan berbagai pihak sebagai saksi.

Tim penyidik ​​juga telah memanggil beberapa saksi yang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), pihak swasta dan notaris.

Sebelumnya, pada 2019 KPK mengusut dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggu, Kecamatan Sipayong, Jakarta Timur.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut Perumda Pembagunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy. Iskandar dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 152,5 miliar terkait kasus pembebasan lahan Munjul.

Koresponden: Benardi Fardian Sayah
Editor: Harry Subanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *