Wamenkominfo menekankan tiga nilai praktis pemberantasan perjudian online.

Jakarta (JurnalPagi) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nizar Patria menekankan tiga nilai yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas perjudian online.

Perintah Presiden untuk memberantas perjudian online. Saya hanya meminta tiga hal, pertama, agar Anda menjaga integritas. Kedua, kepercayaan ditentukan. Dan ketiga, loyalitas,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa.

Menurut Nazar, perkembangan praktik perjudian online semakin mengkhawatirkan karena berdampak pada generasi muda.

Katanya: Uang perjudian online mencapai 347 triliun dolar setahun, yang korbannya adalah masyarakat kelas bawah, antara lain ibu rumah tangga, supir truk, ojek, dan pembuat bakso. Hidup mereka hancur karena jebakan judi.

Wamenkominfo mengapresiasi upaya pegawai Kementerian Kominfo dalam menangani peredaran konten dan situs perjudian online. Nizar juga mengingatkan kita untuk tidak berhenti pada pemberantasan perjudian online.

Menkominfo: Perang Judi Online Demi Menyelamatkan Masyarakat

Menkominfo mengatakan: Satgas gunakan tiga langkah untuk memberantas perjudian online.

Kami menghargai pekerjaan yang telah dilakukan sejauh ini. Saya tahu (bagaimana) pertarungan dengan perjudian online dan kita semua tahu bahwa kita hanya bisa memblokir dan menghancurkan. Dia menekankan: Namun kami memiliki kekuatan lebih untuk mencegah berkembangnya perjudian online.

Pemerintah akan membentuk gugus tugas terpadu untuk memberantas perjudian online.

Menurut Budi Ari, pembentukan gugus tugas tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan perjudian online secara lebih komprehensif dengan mengintensifkan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

“Perjudian ini ilegal menurut hukum, sehingga tindakan penguatan (untuk memberantasnya) harus dilakukan secara efektif. (18/4).

Menurutnya, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada keluar dan dihapus (exit) situs judi online, sedangkan aspek penindakannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total aliran uang dari perjudian online mencapai Rp 327 triliun selama tahun 2023.

Bodi mengatakan temuan ini sangat meresahkan, terutama karena pemerintah telah menerima banyak laporan bahwa penjudi online merupakan minoritas di masyarakat.

“Saya sudah bilang pada Anda tahun ini saja bahwa empat orang bunuh diri karena perjudian online. Oleh karena itu, negara ini harus serius. Tindakan signifikan akan diambil minggu depan. “Kalau terpaksa, tangkap saja pemegang bukunya,” ujarnya.

Pemerintah Siap Larang Game Kekerasan

Wamenkominfo Ungkap Tindakan Tangani WNI yang Terlibat Sindikat Judi Online

Perkuat Literasi Keuangan Digital Agar Terhindar dari Jebakan Judi Online

Koresponden: Fetor Rochman
Diedit oleh: Zita Mirina
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *